Teropongtimeindonesia-Jakarta-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu memberikan penyuluhan tentang peningkatan kesadaran hukum dan HAM kepada warga Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.
Semoga
edukasi ini memberi pemahaman dan wawasan bagaimana cara mengetahui ikan
beserta alat tangkapnya di wilayah Kepulauan Seribu
Kegiatan yang dipusatkan di kantor kecamatan setempat ini
dihadiri Bagian Hukum dan Ketatalaksanaan, Kepegawaian (HKK), Suku Dinas
Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Utara, Kementrian
Kelautan dan Perikanan RI, Polairud Kepulauan Seribu, Polsek Kepulauan Seribu
Utara, Kelompok Usaha Bersama (KUB), para Ketua RT dan RW.
Wakil Camat Kepulauan Seribu Utara, Yulihardi mengatakan, materi
yang diberikan kepada warga dalam penyuluhan ini di antaranya terkait perizinan
penangkapan dan pengenalan alat tangkap di Kepulauan Seribu. Kegiatan tersebut
sendiri diikuti 35 warga yang terdiri dari para nelayan dan tokoh masyarakat.
"Peserta juga dibekali materi perizinan kegiatan penggunaan
ruang laut dan pengawasan sumber daya kelautan, perikanan. Termasuk peraturan
tentang hukum kelautan dan perikanan," katanya, Senin (29/8).
Yulihardi berharap, dengan penyuluhan ini warga, khususnya
nelayan di Kepulauan Seribu dapat merasa aman serta nyaman dalam menjalankan
aktivitasnya di lautan.
"Semoga edukasi ini memberi pemahaman dan wawasan bagaimana
cara mengetahui ikan beserta alat tangkapnya di wilayah Kepulauan Seribu,"
tandasnya.
Edwin Asmara

Tidak ada komentar