Teropongtimeindonesia,Jakarta -
Terseretnya Istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dalam kasus kematian Brigadir J hingga ia menjadi tersangka membuatnya kini harus dipanggil oleh pihak penyidik untuk mengungkap kasus tersebut hingga tuntas, Jumat 26 Agustus 2022.
penyidik memutuskan menahan Putri usai pemeriksaan
Saat ini penyidik memutuskan menahan Putri usai pemeriksaan yang dilakukan tadi sebab telah menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Lantaran harus memilih salah satu yakni ditahan sebagai tersangka sehingga meninggalkan seorang anak yang masih balita atau memilih menjadi tersangka dan ditahan bersama anaknya.
Salah satunya hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjard dan Seto Mulyadi atau akrab dipanggil Kak Seto, menilai Putri bisa saja mengasuh anaknya yang masih balita di dalam tahanan jika diizinkan oleh penyidik.
Dalam pernyataannya juga Seto dan Abdul Fickar meminta dua hal yakni menjadikan PC tahanan rumah atau Polri menyediakan fasilitas khusus sebagai bentuk perlindungan.
Sulit juga bagi tersangka harus memilih salah satunya, seorang Ibu mana yang tega jika meninggalkan anaknya dan ditahan bersama anaknya.
Dalam perkara itu, Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Agustus 2022. Akan tetapi, Putri baru hari ini diperiksa sebagai tersangka karena sebelumnya menyatakan sakit.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian membenarkan Putri sudah menghadiri pemeriksaan.
Kuasa hukum Putri, Arman Hanis, menyatakan kliennya terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum pemeriksaan. Putri dijerat dengan sangkaan yang sama dengan sang suami, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Red)
Tidak ada komentar