Teropongtimeindonesia-Kapuas,Kalteng-Polsek Kapuas Tengah- Pada hari sabtu tanggal (06/08/2022) , Polsek Kapuas Tengah jajaran Polres Kapuas Provinsi Kalimanatan Tengah telah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Larangan Karhutla dengan spanduk dan penyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sangsi dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, sesuai dengan Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014, dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003 Dengan ancaman Pidana 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
Kapolsek Kapuas Tengah Iptu Rahmad Tuah, S.H., M.M.
melalui Kspkt I Aiptu Agus Maryanto melaksanakan sosialisasi karhutla dengan
Sasaran Para warga masyarakat diwilayah Kecamatan Kapuas Tengah dan Kabupaten
Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kami menghimbau agar warga masyarakat dalam membuka
lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong, Dilarang membuka
lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat dan
harus bersama sama mendukung program pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran
covid 19 dengan cara menerapkan protokol kesehatan mulai dari lingkungan masing
– masing.” Ucapnya.
Terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan
dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi
dari maklumat. Selama kegiatan berjalan lancar dan situasi relatif aman dan
kondusif
Redaksi
Tidak ada komentar