Teropongtimeindonesia-Jakarta- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menghadiri rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada Selasa (13/9). Rapat Paripurna tersebut membahas agenda Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
“Jadi Alhamdulillah kita tadi udah sama-sama mengikuti Rapat Paripurna DPRD DKI
Jakarta yang memberikan pengumuman. Dan di situ (disampaikan) bahan untuk
proses administrasi dalam rangka pengusulan pemberhentian Gubernur,” ucap
Gubernur Anies usai paripurna.
Gubernur Anies mengapresiasi para anggota dewan yang menggelar rapat paripurna
dan akan mengikuti proses administrasi yang berlangsung. Gubernur Anies turut
menerangkan, proses tersebut wajar sebagai salah satu proses untuk kelengkapan
administrasi dalam rangka Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022. Proses ini juga dilakukan di
semua provinsi di Indonesia.
“Jadi kita ikuti saja prosesnya. Ini bagian dari proses administrasi yang harus
dikerjakan dan berlangsung di semua provinsi, termasuk di Jakarta. Dan kita
apresiasi atas kehadiran teman-teman dewan di dalam rapat paripurna tadi,”
ungkapnya.
Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bersurat ke DPRD DKI
Jakarta terkait Usulan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022. Hal itu juga merujuk pada Surat Edaran
Kemendagri Nomor 131/2188/OTDA.
Sesuai Surat Edaran tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) diamanatkan
untuk melaksanakan rapat paripurna guna mengusulkan pemberhentian Gubernur dan
Wakil Gubernur kepada Presiden dengan melampirkan risalah dan berita acara
rapat paripurna.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar