Teropongtimeindonesia,Jakarta -
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Sim.anjuntak kembali melontarkan pernyataan mengejutkan dalam kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan sejumlah polisi dalam kasus pembunuhan.
Terbaru, Kamaruddin blak-blakan mengungkapkan salah satu pimpinan komisi DPR RI yang diduga melobi istana melalui kementerian sekretaris negara.
"Salah satu ketua komisi dewan dimanfaatkan oleh Ferdy Sambo untuk melobi istana melalui salah satu kementerian, yaitu kementerian sekretaris negara. Berhasil apa tidak saya tidak tahu. Tetapi yang jelas berdasarkan informasi intelijen itu digunakan, kan begitu, Ketua Komisi DPR ini, kemudian juga melobi Kementerian yang lain yang menterinya itu eks Polri,” kata Kamaruddin Simanjuntak SH.
Untuk itu, Kamaruddin memberikan saran kepada Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk mengusut dugaan keterlibatan pimpinan komisi DPR RI di kasus Ferdy Sambo.
Menurut Kamaruddin, tidak mudah mengunggkap siapa saja orang yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Sehingga dirinya meminta untuk dibentuk tim independen.
Kamaruddin menyebut banyak pihak yang terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Karena saya sudah memahami perkara ini sejak awal, berdasarkan informasi-informasi dari intelijen saya yang menyatakan banyaknya keterlibatan para pihak mulai daripada Polres, Polda, Pidum Polri dan Propam kan begitu,” tegasnya.
Bagi Kamaruddin, seharusnya ada 9 sampai 10 tersangka yang ditetapkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau diluar perkara obstruction of justice
Kamaruddin menjelaskan perkembangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang terakhir pemeriksaan terhadap tersangka menggunakan lie detector atau alat tes kebohongan.
"Kemudian kami juga ada membuat laporan baru, yaitu laporan dengan pasal 317 KUHP juncto 318 KUHP juncto pasal 55 tentang penyertaan dan atau pasal 56 tentang perbantuan.
Yaitu terkait dengan adanya laporan Putri Candrawati dan laporan dari Briptu Martin Gabe yang diduga diperintah oleh Ferdy Sambo maupun oleh kapolres Jaksel atau kasat serse polres Jaksel, tentang tuduhan mereka kepada almarhum bahwa almarhum melakukan percobaan pembunuhan yaitu pasal 338 KUHP juncto pasal 53 KUHP tentang percobaan.
Ia juga membantah semua tuduhan soal pelecehan seksual yang dilakukan mendiang Brigadir J ke Putri Candrawathi.Ia menepis pengakuan Putri Candrawati yang dilecehkan oleh Brigadir Yosua di Duren Tiga.
"Seperti yang saya katakan dulu, tidak mungkin seorang ajudan bisa masuk ke ruang utama komandannya, kecuali dipanggil.Ternyata benar, dia tadinya ada di luar berdasarkan rekaman CCTV kemudian dipanggil lalu diduga disiksa lalu dibunuh atau ditembak," ungkap Kamaruddin.
Ia pun meyakini laporannya yang kedua akan ditindaklanjuti dan titetapkan tersangkanya.
"Karena laporan mereka kan sudah SP3, jadi kita melapor balik. Karena pertama mengaku diperkosa di Duren Tiga karena tidak terbukti, dipindah menjadi diperkosa di Magelang.
Itu kan terlalu jauh lompatan locus delictynya antar kota, antar provinsi.
Kalau misalnya dari Duren Tiga ke Duren Lima itu masih bisa dibilang salah hitung duriannya gitu. Tetapi kalau dari Duren Tiga ke Magelang itu terlampau jauh dan tidak mungkin," kata Kamarunddin.
Hal itu dikatakannya tidak mungkin karena Putri Candrawati memuji perbuatan Yosua dengan sebutan ajudan terampil dan multi talenta.
(Red)
Tidak ada komentar