Teropongtimeindonesia-Jakarta -Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19 di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati
menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan
secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen
Pajak Daerah mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.
"Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi
kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi
administrasi tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat
terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu
pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ungkapnya di Kantor Badan Pendapatan Daerah DKI
Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).
Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai
berikut:
1) Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan
kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah
melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.
2) Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan
sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Parkir;
e. Pajak Bahan Bakar Kendaraan
Bermotor (PBBKB);
f. Pajak Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor (BBNKB);
g. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB);
h. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
i. Pajak Reklame;
j. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan (PBB-P2);
k. Pajak Air Tanah (PAT);
3) Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
1. Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat
keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah
melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. BPHTB;
h. PKB;
i. Pajak Reklame; dan
j. PAT.
2. Sanksi administrasi berupa bunga
yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang
dibayar untuk jenis:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BPHTB;
g. Pajak Reklame;
h. PBB-P2; dan
i. PAT.
3. Sanksi administrasi berupa denda
yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Parkir;
d. Pajak Hiburan;
e. PBBKB;
f. BBNKB;
g. PKB;
h. Pajak Reklame; dan
i. PAT.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar