Teropongtimeindonesia-Jakarta–Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu di kawasan Karawang. Ketiga tersangka merupakan residivis kasus yang sama.
“Terhadap tersangka A dan K tim melakukan undercover
buy (menyamar sebagai pembeli),” kata Kepala Sub-Direktorat IV
Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji dalam keterangannya, Jumat
(7/10/2022).
Andri mengatakan, tersangka A dan K ditangkap pada
Selasa (20/9) lalu. Hasil pengembangan dari dua tersangka itu, polisi menangkap
satu tersangka lainnya.
Tersangka tersebut adalah FM. Andri mengatakan, FM
ditangkap pada Senin (3/10) di kawasan Jakarta Barat. Andri menjelaskan, FM
merupakan seorang residivis uang palsu pada 2018 silam.
“Diketahui bahwa FM merupakan residivis uang palsu pada
tahun 2018 sesuai putusan PN Yogyakarta dan saat ini yang bersangkutan sedang
dalam kondisi sakit,” ujarnya.
Andri mengatakan, tersangka FM beserta barang bukti
dibawa ke Bareskrim Mabes Polri. Barang bukti tersebut berupa 7.762 lembar uang
palsu pecahan Rp 100 ribu dan uang palsu setengah jadi 8 lembar.
Selain itu, kata Andi, Bareskrim Polri juga mengamankan
barang bukti berupa kertas bahan uang palsu 5 lembar, bahan pita uang palsu 50
lembar, ponsel, hingga KTP. Andi mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus
tersebut, termasuk menangkap jaringan lainnya.
“Saat ini kami terus melakukan pengembangan terhadap
jaringan ketiga tersangka, terutama pembuat uang palsu,” ucapnya.
Tidak ada komentar