Teropongtimeindonesia-MAKASSAR - Unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap dan Mengamankan 1 orang Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu berinisial ABS dengan beberapa barang bukti (BB) di Jl. Kandea III Kel. Bungaeja Beru Kec. Tallo Kota Makassar, Jum'at, 14/10/2022, Pukul 15:00 wita.
Dari Hasil awal kejadian Penangkapan unit 2 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel yang di pimpin oleh Kanit Timsus Ditresnarkoba Kompol A. Sofyan, S.H., S.I.K bersama Tim, Berhasil Mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu Inisial ABS Umur 50 tahun, Agama Islam, pekerjaan Buruh dengan beberapa barang bukti (BB) sebagai berikut :
1. 28 (Dua Puluh Delapan) sachet ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bruto 13,50 Gram.
2. 1 (Satu) Unit Hp.
Pada hari dan tanggal tersebut diatas Sekitar pukul 15.00 wita. Tim Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel Melakukan penangkapan terhadap Lk. ABS yang berawal dari Hasil Lidik anggota menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl. Kandea III Kel. Bungaeja Beru Kec. Tallo Kota Makassar, dilanjutkan penyelidikan, Sehingga tim bergegas ke Lokasi tersebut untuk memastikan Hasil Lidik, sesampai di lokasi sekitar pukul 14.30 wita Anggota melakukan pengwpgintaian dan pengamatan di lokasi tersebut, setelah sekitar Pukul 15.00 Wita anggota melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Lk. ABS yang pada saat itu Berada didalam rumah lantai 2, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan 28 (Dua Puluh Delapan) Sachet kristal bening diduga berisi Narkotika jenis Sabu seberatnya sekitar ± 13,50 Gram yang di temukan tergeletak diatas lantai pas didepan yang ditempati duduk Lk. ABS dan 1 (Satu) Unit Hp android Merk Oppo Warna merah yang di temukan tergeletak diatas lantai, selanjutnya Anggota melakukan Introgasi menurut keterangan Lk. ABS mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dari DPO Pr. Sendi.
Selanjutnya Tsk dan barang buktinya diamankan di kantor Dit Res Narkoba Polda Sulsel guna penyidikan lebih lanjut, Dum.
Dan lanjut terduga pelaku ABS di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan
Adapun pasal yang akan disangkakan terduga pelaku yaitu: Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Demikian kami sampaikan kepada Jenderal sebagai laporan ungkap Tipidnarkoba Polda Sulsel.
D : Terlampir
( Kabid Humas Polda Sulsel )
Lp. Musafir Muin
Tidak ada komentar