Teropongtimeindonesia-Sidrap ,Sulsel- Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel Berhasil Mengungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu dan Mengamankan 1 orang Pelaku berinisial dengan beberapa barang bukti (BB), di Jl Poros Pare Tanrutedong Kab. Sidrap, Rabu, 5 Oktober 2022, Pukul 16:30 Wita.
Dari hasil awal kronologi kejadian penangkapan Pada hari Rabu tanggal 05 Oktober 2022 sekitar pukul 13.00 wita Tim unit 2 Subdit 1 Ditnarkoba Polda SulSel dipimpin AKP INGGABA BALI menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya pengedar Narkotika jenis sabu di Jl. Poros Pare Tanrutedong Kab. Sidrap, kemudian Tim dipimpin Kanit 2 AKP INGGABA BALI berangkat menuju TKP. Tepat Pukul 16.30 wita dilakukan penangkapan dan pengeledahan di Jl. Poros Pare Tanrutedong Kab. Sidrap, dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) Sachet plastik bening yang berada di tangan kanan milik Lk. AA selanjutnya di temukan lagi barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 9 (sembilan) Sachet plastik bening di samping ranjang tidur kamar milik Lk. AA. Selanjutnya Lk. AA di bawa ke posko untuk di introgasi dan di mintai keterangan.
Selanjutnya, berdasarkan hasil keterangan dari Lk. AA diperoleh informasi bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diakui Lk. AA milik Lk. RS ( DPO dalam pengembangan Lidik) yang diduga berada di daerah Rappang Kab. Sidrap.
Adapun identitas terduga pelaku 1 orang berhasil di amankan oleh unit 2 subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel berinisial AA umur 46 Tahun, Agama Islam, pekerjaan petani serta beberapa barang bukti (BB) yang di amankan sebagai berikut :
1. 9 (sembilan) sachet plastik bening berisi shabu dengan berat bruto 6,4 ( enam koma empat ) gram,
2. 1 (satu) buah Skill,
3. 2 (dua) Klip penuh sachet plastik bening,
4. 2 (dua) Sachet plastik bening besar kosong,
5. Uang tunai sebanyak Rp. 1,900.000,- (satu koma sembilan juta rupiah),
6. 2 (dua) buah hp merk Oppo warna navy blue dan hp Nokia senter warna hitam,
7. 1 (satu) set alat isap sabu,
8. 2 (dua) buah korek gas beserta kompornya yang terbuat dari Kaleng bekas minuman dan plastik,
9. 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik warna hitam,
10. 2 (dua) buah dompet warna hitam,
11. 1 (satu) buah tempat cas warna orens,
12. 1 (satu) buah ktp milik Lk. AA,
13. 1 (satu) buah buku rekening.
Selanjutnya terduga pelaku AA di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan Administrasi Penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan.
Adapun pasal yang akan disangkakan terduga pelaku Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Dan terduga Pelaku dan barang bukti tersebut dibawah ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
Demikian kami sampaikan kepada Jenderal sebagai laporan ungkap Tipidnarkoba Polda Sulsel.
D : Terlampir
Lp. Musafir Muin
Tidak ada komentar