Teropongtimeindonesia-Makassar-DPD LAKI Sulsel Mendampingi seorang warga/masyarakat yang bernama Mallu Bin Sultan melapor ke Polda Sulawesi Selatan terkait tanahnya yang telah dikuasai oleh salah satu oknum ASN bernama Suriati S.Pd yang berlokasi objek tanah tersebut di Jl. Kemakmuran Kel. Mappasaile Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep, Selasa, 1/11/2022.
Dari keterangan Pemilik atau Ahli Waris saat di temui awak media Mallu Bin Sultan mengatakan pada pendiriannya bahwa itu bukan tanah warisan dengan dasar sertifikat yang kami miliki di tahun 1998, sedangkan keponakan saya yang bernama Suriati S.Pd (ASN) mengakui objek atau tanah tersebut yang kami miliki sekarang adalah harta warisan, dengan bukti dasar hak yang mereka miliki cuman IPEDA (PBB) pada tahun 1982 dan di tahun 1983 surat IPEDA (PBB) dengan nomor serinya yang berbeda 73B tahun 1982 dengan 84B tahun 1983." Katanya
Dan pada tahun 2014 Suriati S.Pd (ASN) bersama suaminya salah satu oknum kepolisian bernama pak Taufik yang bertugas di polres Pangkep, datang untuk membangun atau menguasai objek tanah milik Mallu Bin Sultan hingga membawa beberapa personil sehingga pemilik tanah Mallu Bin Sultan beserta keluarganya takut dan Mallu Bin Sultan serta anaknya sempat melarang untuk membangun di tanah miliknya tapi perkataan kami tidak dipeduli. Katanya
"Bapak Mallu Bin Sultan Telah Resmi melaporkan Pelaku Ibu Suriati S.Pd (ASN) ke Polda Sulawesi Selatan tentang peristiwa Tindak Pidana Pemalsuan dan Atau Penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana Dan Atau Pasal 167 KUHPidana, Pelapor/Korban atas nama Lk. MALLU Bin SULTAN dan Terlapor Atas Nama Pr. SURIATI S.Pd sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1162/XI/2022 / SPKT / POLDA SULAWESI SELATAN, tanggal 01 Nopember 2022.
Dengan ini harapan Bpk. Mallu Bin Sultan agar kiranya tanah kami punya dapat di kembalikan dan sesuai bukti-bukti dokumen yang kami punya. (*)
P. Musafir Muin
Tidak ada komentar