Bekasi daet Kegiatan Pemerintahan Sosial

Petugas Pantarlih RW.019 Perum Trias Estate Hadiri Sosialisi Dari Ketua RW.019

Februari 19, 2023
0 Komentar
Beranda
Bekasi
daet
Kegiatan Pemerintahan
Sosial
Petugas Pantarlih RW.019 Perum Trias Estate Hadiri Sosialisi Dari Ketua RW.019
TeropongtimeIndonesia, Kab Bekasi - 
Ketua RW.019 Perumahan Trias Estate Kelurahan Wanasari Wahono Pada Hari Minggu 19 Februari 2023 Mengadakan Sosialisasi Pantarlih Guna Melaksanakan tugas Pemilu 2024 akan Datang.
Menurut Keterangan Wahono Pada Wartawan Bahwa Tugas Pantarlih pada Pemilu sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, antara lain: 
Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih 
Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih 
Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih 
Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS 
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Sementara itu, kewajiban Pantarlih dalam Pemilu meliputi: 
Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran 
Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Pantarlih adalah badan¹ ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu. 
Dilansir dari Kompas.com, Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota. 
Pantarlih dapat berasal dari perangkat keluarahan atau desa, RW, RT, dan atau masyarakat. Penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih,Ungkap Kusmanto.

Pantarlih terikat dengan durasi kerja selama sekitar 2 bulan sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. Durasi kerja tersebut sudah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022,Tutup Wahono.

(Uding)

Tidak ada komentar