Berita Nasional Hukrim Kepolisian Medan Sorotan

Kabiro Media Laporkan Kanit Laka Lantas Polres Labusel Hingga ke Propam Polda Sumut

April 13, 2023
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Hukrim
Kepolisian
Medan
Sorotan
Kabiro Media Laporkan Kanit Laka Lantas Polres Labusel Hingga ke Propam Polda Sumut

Teropongtimeindonesia-Medan-Kasus dugaan terkait Kanit Laka Lantas Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), Alex Panggabean sedang menjadi sorotan sejumlah media. Pasalnya, Alex Panggabean diduga telah melakukan perampasan sebuah HP (Handphone) seorang oknum Wartawan saat melakukan tugas, bahkan menghapus beberapa file yang sangat penting dari HP tersebut. Hal ini telah dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.

Untuk diketahui bahwa Zainal Arifin Lase telah membuat laporan di Propam Polres Labusel yang mana dapat diketahui bahwa laporan tersebut bukan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) namun hanya BAI (Berita Acara Interview). Sementara kata pengamat kepolisian Kombes (purn) Bambang Widodo Umar menyampaikan jika kriteria BAI itu tidak ada dalam hukum acara pidana.

“Kalau memeriksa saksi memang memakai Berita Acara Pemeriksaan untuk kepentingan pembuktian suatu perkara. Akan tetapi, Berita Acara Interview atau istilah BAI itu dalam hukum nggak ada,” jelas Bambang.

Kabiro Media Laporkan Kanit Laka Lantas Hingga ke Propam Polda Sumut

Ironisnya pada saat itu, Zainal Arifin Lase yang pada awalnya telah melaporkan Alex Panggabean Kanit Lakalantas Polres Labusel di Propam Polres Labusel bukan mendapatkan STPL (Surat Tanda Terima Laporan) justru terbalik seribu derajat, yang mana bukan dilakukan melalui BAP namun di BAI, sehingga ini jelas tidak ada dalam hukum di Indonesia dengan dugaan bahwa cara Propam Polres Labusel ini dinilai mengada-ada dan sudah kehilangan arah.

Di sisi lain, Neformasi Halawa, S.H.,C.NSP, C.HMt, saat mengkonfirmasi klarifikasi kepada Kanit Laka Lantas Alex Panggabean terkait salah satu Korban Laka Lantas yang ditahan namun anehnya, pelakunya justru dibebaskan. Saat ditanya pun, Kanit Lakalantas Polres Labuhanbatu Selatan terkesan menjawab mengada-ada, bahkan disuruh cari tau sendiri permasalahan Laka Lantas.

“Jawaban Kanit Lakalantas Alex Panggabean ini terkesan dinilai ngawur dan tak terarah. Justru ini malah jadi salah kaprah, di hukum kan juga tidak bisa (BAI),” ucapnya dengan tegas.

Untuk diketahui, Penasihat Hukum Media Mitra Negara, Suriswan Gea, S.H dan Neformasi Halawa, S.H.,C.NSP, C.HMt, bersama Zainal Arifin Lase dan Ahmad Idris demi untuk mencari keadilan bersama tim dan wartawan Mitra Negara, maka dilanjutkan dengan membuat pelaporan di Propam Polda Sumut Rabu (12 April 2023).

Di tempat yang terpisah juga, Julius Giawa selaku Komisaris PT Media Mitra Negara bersama Ermansyah selaku Direktur Mitra Negara turut menghadiri dan menyaksikan yang sebagaimana Alex Panggabean Kanit Lakalantas Polres Labusel sudah sempat dilaporkan oleh Zainal Arifin Lase selaku Kabiro Media Mitra Negara Kabupaten Labuhanbatu Raya di Propam Polres Labusel namun tidak diindahkan sehingga dilaporkan balik di Propam Polda Sumut.

Tidak ada komentar