Berita Nasional Cianjur Hukrim Jabar Sorotan

Kades Desa Margaluyu Cianjur Di Tahan Kejaksaan Negeri Di Duga Melakukan Tindak Korupsi APBDES

Mei 10, 2023
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Cianjur
Hukrim
Jabar
Sorotan
Kades Desa Margaluyu Cianjur Di Tahan Kejaksaan Negeri Di Duga Melakukan Tindak Korupsi APBDES
TEROPONGTIMEINDONESIA
, CIANJUR - 
Kepala Desa Margaluyu Kecamatan Tanggeung Berinisial (SA) Di Duga Melakukan Tindak Korupsi APBDES (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun 2020/2021 telah Di Tahan Kejaksaan Negeri Cianjur.

Dugaan korupsi yang dilakukan SA itu, dengan tidak melaksanakan beberapa kegiatan keuangan desa, sehingga tak sesuai dengan APBDes yang telah disusun.

Yudi Priharstoro Kepala Kejari Cianjur  mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan SA, diantaranya berupa pengerjaan fisik dan non fisik

Modus dugaan tindak pidana korupsi itu, dilakukan sendiri, dan bantuan keluarga dalam pengerjaan sejumlah proyek.

"Jadi ada pekerjaan yang kurang volumenya dan tidak dilakukan. Adapun pekerjaan tersebut diantaranya rabat beton jalan Margaluyu 2, jalan Pasirjambu 2, kemudian jalan Batugede, jalan rabat beton Margaluyu 3, dan lain-lain. Kemudian kegiatan non fisik, seperti penyediaan ATK yang tidak dibelikan," kata Yudi.

Saat ini, SA dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan selama masa penyidikan. Sedangkan kerugian yang ditimbulkan mencapai ratusan juta.

"Diketahui kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 339 juta, ini sudah kita audit," ungkapnya.

Pasal yang disangkakan, kata Yudi, adalah pasal 2 ayat 1 Junto pasal 18, Undang-undang RI tahun 1999 Nomor 31 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Jadi tersangka SA ini sesuai dengan pasal yang disangkakan, yakni ancaman kurungan penjara selama 20 tahun," tutup dia.

(Rachmat)

Tidak ada komentar