Pemerintah Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Pada Hari Selasa Tanggal 4 Juli 2023 Melaksanakan Kegiatan Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Dagang Bertempat Aula Kantor Kelurahan Wanasari.
Dalam Kegiatan Tersebut Di Hadiri Camat Cibitung Encun Sunarto, Kepala Kelurahan Wanasari Sarkum,SIP.MM,Para Kasie Kelurahan Wanasari Serta Para Pedagang Yang akan Membuat Sertifikasi Halal.
Pedagang Kaki Lima termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Sebagai pelaku
usaha harus melaksanakan kewajiban salah satunya adalah Kewajiban untuk memberikan
informasi yang benar, jelas, dan jujur. Bentuk memberikan informasi terhadap konsumen
yaitu menjamin kehalalan produk agar konsumen mendapatkan hak atas keselamatan yang
menurut peraturan dapat melalui sertifikasi halal yang merupakan syarat pencantuman
label, tetapi dalam peraturan belum mengatur secara khusus mengenai pencantuman label
untuk produk yang bukan industri. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan
dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) bagaimana peraturan sertifikasi halal
yang berlaku terhadap Pedagang Kaki Lima dalam menjamin hak atas keselamatan, dan
(2) bagaimana peraturan pencantuman label halal bagi pelaku usaha Pedagang Kaki Lima.
Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan
spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Teknik pengumpulan data yaitu penelitian
kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan metode analisis data kualitatif. Ungkap Lurah Sarkum, Sip.MM
Hasil dari
penelitian ini adalah: Pedagang Kaki Lima memenuhi unsur-unsur pelaku usaha dalam
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal
dan wajib mendapatkan sertifikat halal namun dalam Undang-Undang Jaminan Produk
Halal belum mengatur mengenai pencantuman label halal terhadap produk yang bukan
dikemas. Peraturan pemerintah Nomor 39 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk
Halal memberikan kemudahan untuk Pedagang Kaki Lima yang hasil produknya tidak
dalam bentuk kemasan, maka tidak perlu mencantumkan label halal tetapi hanya perlu
dibuktikan melalui sertifikat halal saja, Ungkap Encun Sunarto Camat Cibitung.
Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh
BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang
dikeluarkan oleh MUI dan diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang memiliki
syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat halal harus melalui beberapa proses yaitu
Permohonan, Pemeriksaan, Penetapan, Pengujian, Pengecekan, Fatwa, dan Penerbitan serta
dilengkapi dengan administrasi biaya.
Sertifikasi halal merupakan syarat untuk mendapatkan izin mencantumkan label halal
pada kemasan produk yang dikeluarkan pemerintah. Sebelumnya, sertifikasi halal bersifat
voluntary, sedangkan setelah disahkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal menjadi
mandatory karena itu semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah
Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sebagai penanggung jawab sistem jaminan halal dilakukan oleh pemerintah yang
diselenggarakan Menteri Agama dengan membentuk Badan Penyelenggara JPH (BPJPH) yang
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama. BPJH sebagai
penyelenggara sertifikat halal melakukan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk. tutup Lurah Sarkum,SIP.MM.
(Uding)
Tidak ada komentar