Bekasi Kegiatan Pemerintahan

" Hebat" Lurah Sarkum,SIP.MM Melaksanakan Giat Sertifikasi Halal

Juli 04, 2023
0 Komentar
Beranda
Bekasi
Kegiatan Pemerintahan
" Hebat" Lurah Sarkum,SIP.MM Melaksanakan Giat Sertifikasi Halal
Teropongtimeindonesia
,Kab Bekasi - 
Pemerintah Kelurahan Wanasari Kecamatan Cibitung Pada Hari Selasa Tanggal 4 Juli 2023 Melaksanakan Kegiatan Sertifikasi Halal Untuk Pelaku Usaha Dagang Bertempat Aula Kantor Kelurahan Wanasari.
Dalam Kegiatan Tersebut Di Hadiri Camat Cibitung Encun Sunarto, Kepala Kelurahan Wanasari Sarkum,SIP.MM,Para Kasie Kelurahan Wanasari Serta Para Pedagang Yang akan Membuat Sertifikasi Halal.
Pedagang Kaki Lima termasuk pelaku usaha dalam Undang-Undang 
Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal. Sebagai pelaku 
usaha harus melaksanakan kewajiban salah satunya adalah Kewajiban untuk memberikan 
informasi yang benar, jelas, dan jujur. Bentuk memberikan informasi terhadap konsumen 
yaitu menjamin kehalalan produk agar konsumen mendapatkan hak atas keselamatan yang 
menurut peraturan dapat melalui sertifikasi halal yang merupakan syarat pencantuman 
label, tetapi dalam peraturan belum mengatur secara khusus mengenai pencantuman label 
untuk produk yang bukan industri. Berdasarkan fenomena tersebut, maka permasalahan 
dalam penelitian ini dirumuskan sebagai berikut: (1) bagaimana peraturan sertifikasi halal 
yang berlaku terhadap Pedagang Kaki Lima dalam menjamin hak atas keselamatan, dan 
(2) bagaimana peraturan pencantuman label halal bagi pelaku usaha Pedagang Kaki Lima. 
Peneliti menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan 
spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Teknik pengumpulan data yaitu penelitian 
kepustakaan dengan menggunakan sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum 
primer, sekunder, dan tersier, serta menggunakan metode analisis data kualitatif. Ungkap Lurah Sarkum, Sip.MM

Hasil dari 
penelitian ini adalah: Pedagang Kaki Lima memenuhi unsur-unsur pelaku usaha dalam 
Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Jaminan Produk Halal 
dan wajib mendapatkan sertifikat halal namun dalam Undang-Undang Jaminan Produk 
Halal belum mengatur mengenai pencantuman label halal terhadap produk yang bukan 
dikemas. Peraturan pemerintah Nomor 39 tentang Penyelenggara Bidang Jaminan Produk 
Halal memberikan kemudahan untuk Pedagang Kaki Lima yang hasil produknya tidak 
dalam bentuk kemasan, maka tidak perlu mencantumkan label halal tetapi hanya perlu 
dibuktikan melalui sertifikat halal saja, Ungkap Encun Sunarto Camat Cibitung.

Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh 
BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) berdasarkan fatwa halal tertulis yang 
dikeluarkan oleh MUI dan diatur dalam Undang-Undang Jaminan Produk Halal yang memiliki 
syarat-syarat untuk mendapatkan sertifikat halal harus melalui beberapa proses yaitu 
Permohonan, Pemeriksaan, Penetapan, Pengujian, Pengecekan, Fatwa, dan Penerbitan serta 
dilengkapi dengan administrasi biaya. 
Sertifikasi halal merupakan syarat untuk mendapatkan izin mencantumkan label halal 
pada kemasan produk yang dikeluarkan pemerintah. Sebelumnya, sertifikasi halal bersifat 
voluntary, sedangkan setelah disahkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal menjadi 
mandatory karena itu semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah 
Indonesia wajib bersertifikat halal.
Sebagai penanggung jawab sistem jaminan halal dilakukan oleh pemerintah yang 
diselenggarakan Menteri Agama dengan membentuk Badan Penyelenggara JPH (BPJPH) yang 
berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Agama. BPJH sebagai 
penyelenggara sertifikat halal melakukan penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Produk. tutup Lurah Sarkum,SIP.MM.

(Uding)

Tidak ada komentar