Teropongtimeindonesia-Kab Bekasi - Masyarakat Kabupaten Bekasi Sangat Berharap Kejaksaan Negeri prihal Kasus Dugaan Gratifikasi yang Menyeret SL Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Benar Benar Dapat Menyikapi Dengan Tuntas.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sudah Mengantongi Alat Bukti Yang Jelas,jadi Jangan Terlalu Lama RS Dan SL leluasa Berkeliaran
penyidik Sudah meneliti keaslian serta keabsahan dari berkas yang berhasil disita, termasuk kuitansi uang muka pembelian unit Mitsubishi Pajero dengan nominal senilai Rp5 juta yang dibayarkan pada tahun 2021
menurut ketentuan Pasal 5 jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”), baik pelaku pemberi maupun penerima gratifikasi diancam dengan hukuman pidana.
Pasal 5 UU Tipikor
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
"Termasuk siapa pun yang ikut andil dalam menyembunyikan atau menghilangkan dan atau membantu menyamarkan barang bukti maupun menyembunyikan yang bersangkutan, sesuai Pasal 224 KUHAP,"
Warga Masyarakat Kabupaten Bekasi Sangat Berharap kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Baik RS Dan SL Segera Ditangkap.
(Uding)

Tidak ada komentar