Berita Daerah Hukrim Kepolisian Medan Peristiwa sumut

Seorang Wanita diamankan Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai karena curi sepeda motor

Januari 04, 2024
0 Komentar
Beranda
Berita Daerah
Hukrim
Kepolisian
Medan
Peristiwa
sumut
Seorang Wanita diamankan Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai karena curi sepeda motor


Teropongtimeindonesia
-Sergai,Sumut- – Polsek Firdaus Polres Serdangb Bedagai berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan mengamankan seorang wanita berinisial NPAH (30), terduga pelaku, warga Kota Padang Sidempuan.

Kapolsek Firdaus, AKP Idham Halik, didampingi Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing dan Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, Rabu (3/1/2024) di Polsek Firdaus di Sei Rampah menjelaskan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan pengaduan dari Meri Kristin Natalia Nababan (37), warga Dusun VII Desa Binjai Kecamatan Tebingsyahbandar, Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/173/XII/2023/SPK/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 28 Desember 2023.

Sesuai laporan tersebut, lanjutnya, pada Senin 18 Desember 2023, pelapor bertemu dengan pelaku di bengkel sepeda motor yang ada di Dusun VII Desa Binjai, Kecamatan Tebing syahbandar.

“Saat itu, pelaku minta diantarkan ke Simpang Tol Tebingtinggi. Kemudian, pelapor mengantarkan pelaku mengendarai sepeda motor BK 4979 NAW,” ujarnya.

Sesampainya di Simpang Tol Tebing Tinggi, pelaku minta diantarkan lagi ke Simpang Pringgan Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

“Sekira pukul 17.00 WIB, pelapor diajak minum teh manis di Simpang Pringgan. Kemudian pelaku meminta kunci sepeda motor dan meminjam sepeda motor pelapor dengan alasan untuk menemui teman pelaku. Namun, sepeda motor pelapor tak kunjung dikembalikan pelaku. Merasa keberatan, akhirnya pelapor membuat pengaduan ke Polsek Firdaus,” terangnya.

Menindak lanjuti laporan tersebut, tambah Kapolsek Firdaus, personel Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing melakukan serangkaian penyelidikan.

Pada Kamis (28/12/2023), sebut Idham, tim mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku berada di salah satu rumah yang ada di Jalan LKMD II Gang Jamu Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

“Tim segera menuju lokasi dimaksud. Setelah memastikan keberadaan tersangka., tim langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.

Hasil interogasi, tersangka mengakui menggadaikan sepeda motor milik pelapor kepada seorang laki-laki yang beralamat di Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.

 

Tim segera menuju alamat dimaksud untuk melakukan pengembangan. Tim berhasil menemukan sepeda motor milik pelapor, namun saat akan dilakukan penangkapan, penadah tidak ada di rumah. Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Polsek Firdaus untuk menjalani proses lanjut.

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan. Tersangka dijerat melanggar pasal 378 atau 372 dari KUHPidana,” tegasnya.

Tidak ada komentar