Beranda
Berita Nasional
Jakarta
Kegiatan Pemerintahan
komunikasi
perhubungan
Posko Pengaduan THR Sudin Nakertransgi Jaktim Terima Satu Laporan


Teropongtimeindonesi
-Jakarta-Posko Pengaduan THR yang disiapkan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jakarta Timur sejak dibuka kemarin sudah menerima satu laporan.

Kepala Sudin Nakertransgi Jakarta Timur, Galuh Prasiwi mengatakan, Posko Pengaduan THR ini masih akan dibuka hingga 8 April mendatang.

Untuk jam operasional posko pada hari Senin sampai Kamis mulai 08.00-15.00 WIB. Kemudian, pada hari Jumat pukul 08.00-15.30 WIB.

"Posko ada di Kantor Sudin Nakertransgi Jakarta Timur. Setiap hari posko dijaga dua petugas, terdiri dari Pengawas Ketenagakerjaan dan Mediator Hubungan Industrial," ujarnya, Selasa (25/3).

Galuh mengatakan, aduan terkait THR

juga dapat disampaikan melalui WhatsApp Posko THR di nomor 082121663665 untuk layanan konsultasi  dan di 085117325388 untuk pengaduan.

"Sampai siang ini baru ada satu aduan terkait THR yang diterima tidak sesuai ketentuan berlaku," terangnya.

Ia menambahkan, atas laporan tersebut, sudah dibuat panggilan yang ditujukan kepada pelapor untuk klarifikasi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung aduan. Kemudian, membuat surat tugas untuk melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

"Sejauh ini belum ada pemberian sanksi yang diberikan ke perusahaan terlapor karena aduan masih dalam proses pemeriksaan tim," tandasnya.

Tidak ada komentar