Beranda
Berita Nasional
Jakarta
Kegiatan Pemerintahan
Kesehatan
Religi
Masyarakat Diminta Patuhi Ketentuan Terkait Pembelian dan Penjualan Hewan Kurban


Teropongtimeindonesia
-Jakarta-Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengimbau masyarakat dan para pedagang hewan kurban mematuhi sejumlah ketentuan terkait pembelian dan penjualan hewan kurban menjelang Iduladha.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan Sidabalok menyampaikan, pentingnya membeli hewan kurban di lokasi yang telah diperiksa oleh petugas. Ia mengatakan, hewan kurban wajib diperiksa oleh dokter hewan agar terjamin kesehatannya. Hal ini untuk memastikan hewan yang dijual layak sebagai hewan kurban sesuai syariat dan ketentuan kesehatan.

“Setiap tempat penjualan yang sudah diperiksa akan diberi stiker khusus sebagai penanda,” ungkapnya, Rabu (21/5).

Bagi para pedagang, Hasudungan menekankan bahwa pemeriksaan dari petugas Dinas KPKP DKI Jakarta tidak dipungut biaya apapun. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kelayakan lokasi penjualan.

“Untuk kambing, dibutuhkan minimal ruang seluas 1,5 meter per ekor, dan untuk sapi, dua meter per ekor. Hewan juga harus ditempatkan di lokasi teduh, tidak terpapar hujan dan panas langsung, serta diberi pakan dan air yang cukup,” katanya.

Ia menambahkan, imbauan ini dikeluarkan demi menjamin kenyamanan, kesehatan hewan, serta ketertiban lingkungan selama musim kurban di wilayah DKI Jakarta.

“Terpenting, jual hewan kurban hanya di lokasi yang sudah ditentukan pemerintah. Jangan berjualan di trotoar, taman, atau fasilitas sosial dan umum lainnya,” tandasnya.

Tidak ada komentar