Bekasi Berita Nasional Politik.pemerintahan

Aktivis Memohon Depdagri Dan BKN Turun Tangan Prihal Pengangkatan Staff Khusus Dan Penasehat Bupati

Juli 02, 2025
0 Komentar
Beranda
Bekasi
Berita Nasional
Politik.pemerintahan
Aktivis Memohon Depdagri Dan BKN Turun Tangan Prihal Pengangkatan Staff Khusus Dan Penasehat Bupati

Teropongtimeindonesia
,Kab Bekasi - 
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang telah mengangkat dewan penasehat pribadi dan staf khusus yang berdasarkan Nomor 100.3.3.2/KEP.261-UM/2025. Hal ini pun memicu polemik di tengah kekosongan delapan jabatan kepala dinas strategis. Penunjukan ini dinilai tidak melalui mekanisme birokrasi yang sah, melainkan berdasarkan kedekatan politik usai Pilkada 2024 lalu.

Abdul Muhaimin, menyoroti pengangkatan Ketua Dewan Penasihat dan Staf Khusus Bupati Bekasi. Ia menilai langkah tersebut sebagai bentuk pemerintahan bayangan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Pengangkatan ini tidak sesuai regulasi. Ini orang-orang politik yang mengatur dari balik layar, tanpa kontrol publik, tanpa transparansi anggaran, dan tanpa akuntabilitas,” ujar Awe, sapaan akrabnya.

Semesti nya Bupati Bekasi Mengutamakan Mengangkat dan Melantik Kekosongan jabatan Di Dinas, Kepala Sekolah SMP Dan SD, Serta Merotasi Dan Mutasi Jabatan. 

Ada Pejabat Dinas Yang Pensiun, Kepala Sekolah SD dan SMP Yang Pensiun Sehingga Pengganti Nya Belum Ada, Ini Semesti nya Yang Wajib Di Utamakan Oleh Bupati Bekasi 

Enam penasihat tersebut tercantum dalam dokumen internal yang tersebar yakni: Rieke Diah Pitaloka (Ketua Dewan Penasehat), Eko Brahmantyo (Penasehat Komunikasi Politik), Dewi Nandini Aryawan (Pemerintahan dan Kesejahteraan), Indra Purwaka (Ekonomi dan Pembangunan), Asep Maulana Idris (Sosial dan Keagamaan) dan Rahman Arip (Hukum). Mereka disebut bukan berasal dari kalangan ASN, melainkan dari relawan dan tim sukses.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa kepala daerah yang telah dilantik tidak diperbolehkan lagi mengangkat staf khusus, tenaga ahli, maupun tim pakar. Larangan ini bertujuan mencegah praktik balas jasa politik serta pemborosan anggaran daerah.

Awe mendesak agar Kemendagri dan BKN segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran tersebut, serta meminta Pemkab Bekasi untuk segera mengisi jabatan kepala dinas melalui mekanisme ASN yang sah. Terkait polemik tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi pun diminta bersikap. Langkah Bupati Bekasi dinilai memicu kecurigaan publik.

“Bekasi tidak butuh penasihat diam-diam. Bekasi butuh pemimpin yang tunduk pada hukum, patuh pada rakyat, dan berpihak pada pelayanan publik,” tegasnya.

(Iin)

Tidak ada komentar