Teropongtimeindonesia-Kab Bekasi-
Formasi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tidak saja menimbulkan gejolak terkait nasib guru honorer.
pasal 1 (1) Undang-Undang Nomor 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN bekerja di instansi pemerintah. untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1/2020 pasal 2 menyebutkan penugasan PNS terdiri atas: (1) Penugasan pada Instansi Pemerintah; (2) Penugasan khusus di luar Instansi Pemerintah.
Banyaknya kekosongan Guru Di Sekolah Dasar se kabupaten Bekasi Selayaknya Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Menyikapi Dan Merespon Cepat Usulan Permohonan para Kepala Sekolah yang memang Sangat Membutuhkan tenaga Guru Pendidik di Sekolah tersebut
pemerintah menugaskan seluruh guru PPPK di sekolah asal sebagai wujud pemenuhan kewajiban konstitusional membantu lembaga pendidikan
"Mudah-mudahan ada kebijakan yang lebih baik agar sekolah-sekolah Negeri Kabupaten Bekasi juga bisa terus berjalan dengan baik untuk bisa membantu program pemerintah dalam menyiapkan dan menyediakan lembaga pendidikan yang berkualitas," harapnya.
(RHM/Red)

Tidak ada komentar