Bekasi Berita Nasional Hukrim Kepolisian Politik

" Luar Biasa" Kejati Jawa Barat Tangkap Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi

Desember 11, 2025
0 Komentar
Beranda
Bekasi
Berita Nasional
Hukrim
Kepolisian
Politik
" Luar Biasa" Kejati Jawa Barat Tangkap Mantan Sekwan DPRD Kabupaten Bekasi

Teropongtimeindonesia
Kab Bekasi - Kejati Jawa Barat menangkap Rahmat Atong S, mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi. Dia ditetapkan jadi tersangka dalam kasus tunjangan perumahan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022-2024.

Tersangka yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bekasi itu, ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2022 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp20 miliar.
Sementara tersangka lainnya Soleman  selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022-2024, tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jabar, Roy Rovalino mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Jabar tertanggal 07 Agustus dan 09 Desember 2025.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam penentuan besaran tunjangan perumahan. Pada tahun 2022, anggota DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan.

Hasil perhitungan KJPP menyebutkan, tunjangan untuk ketua DPRD Rp42,8 juta, wakil ketua Rp30,35 juta, dan anggota Rp19,806 juta per bulan. Namun hasil itu tidak disetujui oleh pimpinan dan anggota DPRD.

Rahmat Atong kini sudah dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan. Sedangkan Soleman, tidak ditahan karena sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus yang lain.

Keduanya dijerat Pasal 2, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 KUHAP.

(Rhm/Red)

Tidak ada komentar