Teropongtimeindonesia-Jakarta-Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman–MH Thamrin, Jakarta Pusat, serta Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan pada Minggu, 14 Juni 2026.
Peniadaan HBKB dilakukan sehubungan dengan adanya kegiatan internasional yang berlangsung pada tanggal tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan, kebijakan tersebut juga mengacu pada Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.
Dalam aturan itu menyebutkan, pelaksanaan HBKB dapat ditiadakan apabila terdapat kegiatan atau kepentingan tertentu yang memerlukan pengaturan khusus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memperhatikan pengaturan lalu lintas yang berlaku selama berlangsungnya kegiatan internasional tersebut,” ujar Budi, Rabu (10/6).
Masyarakat juga diminta untuk menyesuaikan rencana aktivitasnya dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat beraktivitas di jalan.
“Kami mengajak masyarakat selalu mematuhi aturan lalu lintas demi kelancaran dan keselamatan bersama,” tandasnya.

Tidak ada komentar