Beranda
Berita Nasional
Jakarta
komunikasi
pembangunan
Politik.pemerintahan
DPRD DKI Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025


Teropongtimeindonesia
-Jakarta-DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (29/6).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Ima Mahdiah.

"Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ima.

Dalam pengantarnya, Ima menyampaikan, DPRD telah menuntaskan seluruh rangkaian pembahasan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan tersebut meliputi penyampaian pidato Gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Gubernur atas pemandangan umum fraksi, rapat kerja komisi bersama perangkat daerah, rapat Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga rapat pimpinan DPRD bersama jajaran eksekutif.

Atas selesainya pembahasan tersebut, DPRD menyampaikan apresiasi kepada Pemprov DKI beserta seluruh perangkat daerah yang telah membangun kemitraan dengan lembaga legislatif.

"Untuk itu, dewan menyampaikan apresiasi kepada eksekutif yang telah berhasil menyusun kegiatan ini sebagaimana mestinya. Demikian pula kepada semua SKPD yang telah bersama membangun kemitraan dengan lembaga legislatif yang bertujuan untuk menciptakan kesejahteraan bagi masyarakat Jakarta," jelasnya.

Selanjutnya, Ima mempersilakan Anggota Banggar DPRD DKI Jakarta, Husen membacakan laporan hasil pembahasan Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam, laporannya, Husen memaparkan evaluasi pelaksanaan APBD 2025 beserta sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dari sisi kinerja keuangan daerah, realisasi pendapatan daerah mencapai 94,76 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp76,09 triliun atau 88,51 persen dari pagu anggaran.

Dalam bidang pemerintahan, DPRD mengapresiasi keberhasilan Pemprov DKI mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama sembilan kali berturut-turut. Meski demikian, Husen menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi BPK.

DPRD juga menyampaikan sejumlah temuan yang berulang, khususnya dalam proses konstruksi dan pengadaan barang dan jasa. Banggar merekomendasikan penguatan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), peningkatan verifikasi fisik pekerjaan, serta pemberian sanksi kepada penyedia jasa yang tidak memenuhi ketentuan.

Selain itu, DPRD meminta percepatan pengamanan aset daerah melalui inventarisasi, sertifikasi, hingga penghapusan aset rusak berat. Pemprov DKI juga didorong menindak tegas pengembang yang belum menyerahkan kewajiban fasos dan fasum.

Pada sektor ekonomi, DPRD menekankan pentingnya penyusunan anggaran yang lebih realistis dan berbasis kebutuhan riil. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga menjadi perhatian melalui digitalisasi penerimaan retribusi, transformasi badan usaha milik daerah (BUMD), serta pemanfaatan aset daerah secara maksimal.

Banggar juga meminta penyelesaian berbagai rekomendasi BPK pada sejumlah BUMD, peningkatan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan percepatan penyelesaian piutang daerah.

Usai laporan Banggar dibacakan, pimpinan rapat menyampaikan bahwa sebanyak 71 anggota parlemen Kebon Sirih hadir sehingga rapat telah memenuhi kuorum untuk mengambil keputusan.

Ima kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025.

"Apakah Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (P2APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dapat disetujui?" tanya Ima.

Seluruh anggota dewan yang hadir secara serempak menjawab, "Setuju."

Dengan persetujuan tersebut, Raperda P2APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui menjadi Perda dan selanjutnya diserahkan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar