Beranda
Berita Nasional
Hukrim
Jakarta
Korupsi
Pemerintahan
Sorotan
OTT ke-19, KPK tangkap jajaran Rektorat Unsoed


Teropongtimeindonesia-Jakarta
— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Penindakan kali ini menyasar jajaran pimpinan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah, dan menjadi OTT ke-19 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut. Penindakan berlangsung pada Kamis (20/8/2026), dengan pemeriksaan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk Purwokerto dan Jakarta.

Selain rektor, sejumlah pejabat Unsoed juga turut diamankan. Informasi yang berkembang menyebutkan adanya dua wakil rektor yang ikut diperiksa, yakni Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.

Dalam rangkaian penindakan tersebut, KPK disebut mengamankan 14 orang, terdiri atas pihak yang diamankan di Purwokerto dan Jakarta. Sebagian dari mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.

Penindakan ini diduga berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. Sejumlah laporan media juga menyebut penyidik mengamankan uang tunai dengan nilai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari barang bukti. Namun, KPK masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan konstruksi perkara dan status hukum masing-masing pihak.

Sebelumnya, pada Kamis siang, tim KPK diketahui melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Unsoed di Mapolresta Banyumas. Pihak kepolisian membenarkan bahwa ruangan pemeriksaan di Mapolresta Banyumas digunakan oleh tim KPK untuk kepentingan penyelidikan.

Sementara itu, pihak Unsoed masih menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai perkara yang menjerat sejumlah jajaran rektorat tersebut. Kampus belum mengambil sikap lebih jauh sebelum lembaga antirasuah menyampaikan hasil pemeriksaan secara resmi.

KPK memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap pihak-pihak yang diamankan sebelum menentukan apakah terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Karena itu, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih harus menunggu hasil pemeriksaan dan keputusan resmi KPK.

Penindakan terhadap jajaran pimpinan perguruan tinggi negeri ini kembali menjadi sorotan terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru. Jika dugaan tersebut terbukti, kasus ini dapat menjadi perhatian serius bagi pengawasan integritas dan transparansi proses penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri.

Tidak ada komentar