Teropongtimeindonesia,Jakarta - Sekjen d Jampidkor Trie Dedi,SH Mendesak Tim Jaksa Penuntut Umum KPK untuk Mengambil Langkah Hukum Yang Lebih Tegas dan Lebih Serius.
Hal ini disampaikan menyusul proses evaluasi keterangan Henri Lincoln yang saat ini tengah dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia menekankan bahwa berdasarkan bukti dan fakta yang ada, penetapan status hukum terhadap Henri Lincoln sudah seharusnya dilakukan dengan landasan pasal yang kuat.
Trie Dedi menjelaskan, Henri Lincoln berpotensi dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pertama adalah penerapan Pasal 12 huruf a atau huruf b UU Tipikor.
Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindak pidana yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
“Baik untuk melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu perbuatan dalam jabatannya. Hal ini dinilai sangat relevan dengan pengakuan dan fakta yang terungkap terkait keterlibatan Henri,” tegasnya.
Selain itu, tindakan tersebut juga memenuhi unsur Pasal 11 UU (Undang-Undang) Tipikor. Pasal ini menyoroti penerimaan hadiah yang diketahui atau patut diduga diberikan karena adanya hubungan dengan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki terkait dengan jabatannya.
“Kami mendorong JPU KPK untuk mengevaluasi seluruh keterangan dan bukti yang ada. Berdasarkan fakta persidangan dan pengakuan yang didapat, unsur penerimaan uang serta kewenangan jabatan sudah sangat jelas terpenuhi,” ujar Trie Dedi dalam keterangannya
Trie Dedi menegaskan bahwa meskipun terdapat fakta bahwa uang tersebut sudah dikembalikan, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum.
“Berdasarkan Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara atau uang suap tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana,” jelasnya.
Dengan terpenuhinya unsur-unsur dalam kedua pasal tersebut, Jampidkor meminta agar proses hukum berjalan tanpa kompromi demi tegaknya keadilan dan pemberantasan korupsi.
(Tim/Red)

Tidak ada komentar