Beranda
Berita Nasional
Kegiatan Pemerintahan
Pekanbaru
pembangunan
Riau
Senator Abdul Hamid Gelar Pengawasan UU Ketransmigrasian dan UU Pemilu di Riau


IndonesiaLineNews-Pekanbaru-
 – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Riau, Abdul Hamid, melaksanakan serangkaian kegiatan inventarisasi materi dan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang di Provinsi Riau. 

Kegiatan ini berfokus pada dua isu strategis nasional, yaitu penyelenggaraan program ketransmigrasian serta persiapan dan evaluasi regulasi pemilihan umum. Dalam agenda pertama, Senator Abdul Hamid menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi (BPPMT) Pekanbaru. 

FGD ini dilaksanakan guna mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Forum tersebut bertujuan menghimpun masukan serta mengidentifikasi berbagai persoalan aktual terkait program transmigrasi di kawasan Riau.

Kegiatan FGD ini dihadiri oleh pemangku kepentingan lintas sektor, baik secara daring maupun luring. Pihak Kementerian Transmigrasi dari tingkat jajaran Sekretariat Jenderal hingga Direktorat Jenderal terkait menyimak jalannya diskusi melalui daring. 

Sementara itu, hadir secara langsung Kepala BPPMT Pekanbaru, perwakilan Disnakertrans Provinsi Riau, pengurus Persatuan Wredatama Transmigrasi Riau, serta pengurus Perkumpulan Anak Transmigrasi Republik Indonesia (PATRI) Riau.

Dalam kesempatan tersebut, Senator Abdul Hamid menegaskan pengawasan program ketransmigrasian tidak boleh hanya berfokus pada pemindahan dan penempatan masyarakat belaka. 

"Pengembangan kawasan transmigrasi harus direncanakan secara matang agar mampu menciptakan wilayah yang layak hunian, produktif, mandiri, serta berkelanjutan," kata Hamid Selasa (20/10/2026).

Hamid menilai kepastian hukum pertanahan, integrasi sosial dengan masyarakat adat, hingga penguatan ekonomi lokal sangat penting.

Selain pengawasan di bidang ketransmigrasian, Senator Abdul Hamid juga melakukan kunjungan kerja ke kantor KPU Provinsi Riau pada Senin, 19 Oktober 2026. 

"Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertemuan ini difokuskan untuk menyerap aspirasi dan kendala teknis yang dihadapi oleh para penyelenggara pemilu di daerah," jelasnya.

Pertemuan di KPU Provinsi Riau tersebut turut dihadiri oleh jajaran Komisioner KPU Riau, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, perwakilan Kesbangpol Provinsi Riau, serta akademisi dari Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Riau. 

Diskusi berlangsung interaktif mengupas berbagai norma dan regulasi penting, seperti presidential threshold, parliamentary threshold, efektivitas pengawasan pemilu, hingga mekanisme verifikasi faktual bagi calon anggota DPD RI.

Dari hasil serap aspirasi tersebut, muncul sejumlah rekomendasi mendasar, di antaranya perlunya penyempurnaan UU Pemilu yang menyelaraskan putusan Mahkamah Konstitusi demi kepastian hukum. 

Selain itu, para peserta menekankan pentingnya penguatan koordinasi inter-lembaga pengawas serta pelibatan aktif penyelenggara pemilu tingkat daerah dalam merumuskan dan menyusun kebijakan kepemiluan di tingkat nasional.

Senator Abdul Hamid menegaskan komitmennya untuk membawa seluruh aspirasi, masukan, dan catatan kritis dari kedua kegiatan tersebut ke tingkat pusat. 

Seluruh hasil inventarisasi ini akan disusun sebagai bahan evaluasi resmi dan rekomendasi DPD RI kepada pemerintah pusat guna memperkuat regulasi, mewujudkan keadilan hukum, serta mendorong kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan di daerah


Tidak ada komentar