Beranda
Berita Nasional
Berita Terkini
Berita Utama
Headline
Hukrim
Sorotan
Topik Pilihan
Polda Sultra Minta Hentikan Aktivitas Penambangan PT AMIN,Diduga Ilegal

Ilustrasi

TEROPONGTIMEINDONESIA.COM,KENDARI — Aktivitas penambangan yang dilakukan perusahaan berbendera PT Alam Mitra Nugraha (AMIN) di Kolaka Utara (Kolut) diduga ilegal. Perusahaan itu disinyalir menambang diluar kawasan izin usaha pertambangan yang mereka kantongi. IUP perusahaan itu berada di Desa Patikala, Kecamatan Tolala, namun diduga mengambil ore nikel di wilayah Laburino, Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, Kolaka Utara.

PT AMIN diduga dibeking oleh oknum elit berseragam saat melakukan penambangan. Mereka mencatut nama Wakapolda Sultra, Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan, yang menyebut aktivitas pertambangan itu tak bermasalah.

Wakapolda Sultra, Kombes Pol Rosyanto Yudha Hermawan tak tahu bila namanya dicatut. Yang jelas, ia telah meminta PT AMIN menghentikan aktivitasnya. Ia mengancam akan menangkap pengurus perusahaan itu bila tetap menjalankan aktivitas penambangan.

“Memang ada aktivitas tersebut dan saya tegaskan sama mereka hentikan segera. Kalau tidak, saya tangkap,”tegas Rosyanto saat ditemui di ruangannya. Ia belum tahu secara pasti, apakah aktivitas perusahaan itu ilegal atau tidak. Kendati demikian, ia berjanji agar menyelidiki duduk persoalannya, agar mengetahui masalah yang terjadi sebenarnya.

Untuk sementara dia sudah menyampaikan, jika berkativitas lagi, akan segera di tangkap para oknumnnya. “Hari ini saya tangkap. Kalau masih aktivitas. Itu pengacaranya teman saya, “ujarnya. (Red/UM)

Tidak ada komentar