Sulteng, Teropongtimeindonesia.com - Legalitas perijinan terminal khusus (Tersus) PT. Bukit Makmur Istindo Nikeltama (Bumanik), hingga kini masih menyisahkan tanya. Pasalnya, Tersus persuhaan tersebut yang berada di Solonsa dibuat seolah asal jadi.
Sejumlah kewajiban PT. Bumanik untuk ijin operasional tampak belum dipenuhi. Hal ini berdasarkan hasil investigasi lapangan, di Tersus Bumanik di Solonsa. Mulai dari peraturan kepelabuhanan, lalu lintas angkutan di perairan, keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim.
Begitu pula dengan pengadaan sarana bantu navigasi pelayaran, kolam pelabuhan dan fasilitas yang diperlukan untuk menjamin keselamatan pelayaran serta kelancaran arus lalu lintas kapal dan barang sesuai dengan izin pembangunan yang diberikan.
Selain itu, perusahaan tersebut tidak melengkapi Terminal Khusus dengan fasilitas penampungan limbah dan penampungan sampah. Bahkan pihak Dinas Perhubungan mengaku bahwa Bumanik tidak melaporkan kegiatan operasional setiap bulan kepada Bupati Morowali sebagai tembusan.
Jika PT. Bumanik tidak memenuhi komitmen pengoperasian Terminal Khusus, ijin opetasional tersus dapat dicabut. UPP Kelas III Kolonodale yang memiliki pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengoperasian Terminal Khusus, harus merekomendasikan pencabutan ijin operasional tersus PT. Bumanik.
Menurut pihak UPP Kelas III Kolonodale, Muharram, PT. Bumanik sudah mengantongi semua persyaratan untuk keperluan perijinan Tersus Solonsa. Baik soal ijin pembangunan, maupun ijin operasionalnya. "Masalah poin-poin kewajiban perusahaan, tentu sudah dilengakapi," katanya.
Berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali dan fakta lapangan. Kepala Bidang Bagian Laut Dinas Perhubungan Daerah, Abd. Azis mengaku tidak tahu menahu soal tersus PT. Bumanik yang berada diwilayah desa Solonsa Kecamatan Witaponda.
"Sampai saat ini, belum pernah merekomendasikan atau menerima dokumen laporan bulanan pengoperasian tersus Bumanik Solonsa. Bahkan, hingga sekarang tidak ada koordinasi UPP Kelas III Kolonodale kepada pihak Dinas Perhubungan," tandasnya. (Wardi)

Tidak ada komentar