Berita Daerah Gowa hukum Sorotan Sulsel

Yayasan Masjid Besar Limbung, Antara Transparansi, Legalitas Kepengurusan Dan Pemaksaan 3 Periode

April 04, 2026
0 Komentar
Beranda
Berita Daerah
Gowa
hukum
Sorotan
Sulsel
Yayasan Masjid Besar Limbung, Antara Transparansi, Legalitas Kepengurusan Dan Pemaksaan 3 Periode

Teropongtimeindonesia-Limbung,,Sulsel-Dari hasil penelusuran dan wawancara yang telah dilakukan oleh awak media kepada beberapa orang jamaah Masjid Besar Limbung yang tidak bersedia namanya di publish.

Menyatakan bahwa periode kedua dari ketua yayasan masjid besar Limbung H Hidayat Daeng Ngerang sudah periode kedua dan itupun sudah berakhir beberapa bulan yang lalu  bahkan ada statement "punna tena kulolos bajikangngangi ricua", ini adalah statement seorang preman intelektual.

Keputusan direktur jenderal bimbingan masyarakat Islam nomor 802 tahun 2014 pada lampiran bagian E nomor urut 2 huruf(a) berbunyi : Organisasi dan kepengurusan masjid di tetapkan dan di lantik oleh pemerintah daerah se tingkat camat untuk waktu 3 (tiga)tahun dan dapat di pilih kembali maksimal 2 periode. berarti kepengurusan Yayasan Masjid Besar Limbung Periode kedua 2021-2026 Cacat Formal karena tidak ada dasar hukumnya 

Dalam rilis berita oleh Makassar global.com 31 maret 2026 dengan judul Polemik Dana Infaq Masjid Limbung, Transparansi dan Kepengurusan di Persoalkan.
Dalam rilis tersebut H Bahtiar menyampaikan bahwa iuran Rp 50.000, peruntukannya hanya untuk penyelenggaraan jenazah saja, sementara beberapa sumber terpercaya menyebutkan bahwa iuran tersebut untuk kegiatan sinoman di beberapa wilayah bahkan kalau ada acara di rumah anggota maka di kasih fasilitas berupa kursi dan tenda, berarti informasi tersebut hanya bersifat membela diri

Adapun dana infaq yang di pertanyakan oleh jamaah antara lain : iuran Rp 50.000 x 800 x 12 x 5 = Rp. 2.400.000.000, selama periode kedua 2021-2026, kemana dana tersebut dan peruntukannya untuk apa??? pengurus tidak transparan, belum lagi dari sumber pemasukan yang lain, bahkan ada 1 unit kendaraan yang di tarik karena tidak membayar cicilan, ada apa dengan masjid besar Limbung???

Awak media juga pernah konfirmasi kepada ketua yayasan masjid besar Limbung pada tanggal 5 maret 2026 tetapi tidak ada informasi sampai hari ini,,, begitupun dengan bendahara 5/03/2026, tetapi dengan alasan bahwa saya tidak bisa memberikan penjelasan alias no coment 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul(Muhammad) dan(juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang di percayakan kepadamu, sedangkan kamu mengetahui."
QS Al-Anfal : 27

"Tidak sempurna iman seseorang yang tidak amanah dan tidak sempurna agama orang yang tidak menunaikan janji."
HR Ahmad 

Kuntungku laklasak Tembang 
Jappo lure ri karanjeng 
Talangkanaya 
Laklesse ri kana Tojeng
I TOLOK DAENG MAGASSING

Tidak ada komentar