Ilustrasi
Papua,Teropongtimeindonesia.com - Satu pelaku rusuh Wamena, pada 23 September 2019 lalu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap polisi.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol M Kamal melalui rilis Sabtu (2/11) mengatakan, pelaku berinisial YA (45) ditangkap di Kampung Ninabua, Distrik Asolokabal, Kabupaten Jayawijaya, Papua, pada Jumat (1/11) dini hari.
Saat diringkus, YA yang berprofesi sebagai kepala kampung berusaha melarikan diri, sehingga aparat gabungan TNI-Polri mengambil tindakan tegas.
"Saat ditangkap, anggota juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa baju dan rambut pals. Yang diduga digunakan pelaku saat memimpin aksi kerusuhan Wamena. Serta dua unit telepon seluler," kata Kabid Humas.
Kini YA ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kerusuhan Wamena yang menewaskan 33 orang tersebut.
"Tersangka YA dikenakan pasal 160 KUHP dengan ancaman paling lama enam tahun,"kata Kabid Humas melalui rilis.
Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi “Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Kabid Humas menambahkan, dengan tertangkapnya YA, maka masih tiga orang lagi yang belum ditangkap dan masuk DPO.
Tiga tersangka yang masih DPO yaitu HW (22 TH), BA (21 TH), dan PW (21 TH).
"Saat ini kondisi di Kota Wamena sudah kondusif. Dimana aktivitas masyarakat sudah berjalan normal," tambahnya.(Red)

Tidak ada komentar