Denpasar,Teropongtimeindonesia.com - Pengadilan Denpasar menyidangkan Mahasiswi pembunuh bayinya usai melahirkan di WC sebuah kampus swasta di jalan sudirman Denpasar.
Terdakwa Simprosa Dobe wanita asal NTT, membuang bayi yang baru dilahirkannya ke genangan kolam areal proyek bangunan mangkrak di pertokoan Grand Sudirman yang kebetulan berada di depan kampusnya.
Menangis tersedu sedu dan menyesal atas perbuatannya, akibat pergaulan bebasnya jaksa I Made Lovi Pusnawan menuntutnya hukuman 7 tahun penjara dengan UU perlindungan anak. (16/11).(*)

Tidak ada komentar