Beranda
Berita Daerah
Berita Terkini
Headline
Hukrim
Peristiwa
PERGAULAN BEBAS BERUJUNG 7 TAHUN PENJARA


Denpasar,Teropongtimeindonesia.com - Pengadilan Denpasar menyidangkan Mahasiswi pembunuh bayinya usai melahirkan di WC sebuah kampus swasta di jalan sudirman Denpasar. 

Terdakwa Simprosa Dobe wanita asal NTT, membuang bayi yang baru dilahirkannya ke genangan kolam areal proyek bangunan mangkrak di pertokoan Grand Sudirman yang kebetulan berada di depan kampusnya.

Menangis tersedu sedu dan menyesal atas perbuatannya, akibat pergaulan bebasnya jaksa I Made Lovi Pusnawan menuntutnya hukuman 7 tahun penjara dengan UU  perlindungan anak. (16/11).(*)

Tidak ada komentar