Kota Baru,Teropongtimeindonesia.com - Dalam keadaan mabuk, seorang perempuan jadi sasaran pemerkosaan oleh 5 orang pemuda di Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Mengambil kesempataan saat mabuk, lima pria yang memang menjadi rekan korban MI (18) justru memanfaatkan keadaan. 5 lelaki ini sekaligus langsung menyetubuhi korban yang dalam keadaan setengah sadar.
Yulianti yang merupakan tante dari korban saat mengetahui itu, langsung berekasi keras dan melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian.
Tak lama setelah melaporkan kejadin tersebut, pelaku langsung ditangkap ditempat yang berbeda.
Kejadian pemerkosan itu dibenarkan Kepala Satuan Reskrim Polres Kotabaru, Iptu Imam Wahyu Pramono SIK, Selasa (19/11/19). Iptu Imam mengatakan kini semua pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Lima pelaku adalah M Halim Suriadi alias Halim (26) , Alfiannor alias Alfi (25), Husairin alias Sairi (19), Rahmat Palimo alias Imo (19) dan M Nuar alias Amat (23) yang semuanya merupakan warga Desa Tarjun Kecamatan KelumPang Hilir Kabupaten Kotabaru.
Kini semua pelaku sudah di dalam sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku ditangkap pada Senin (18/11/19) sekitar pukul 09.30 wita di Desa Tarjun. Kelimanya langsung digelandng ke Mapolsek Kelumpang Hilir untuk dimintai keterangan atas perbuatannya.
Dimana saat itu, sebelum ditangkap telah melakukan pemerkosaan di sebuah rumah kos Desa Tarjun rt 3 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (16/11/19) sekitar pukul 22.00 wita.
" Para pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban, yang dilakukan Halim cs dengan kondisi setengah mabuk, " kata Iptu Imam.
Setelah tante korban tahu, langsung marah dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Hingga kelima pelaku bisa diamankan di jajaran Polres Kotabaru.
Barang bukti yang diamankan berupa satu lembar kaos panjang warna hitam, kaos dalam warna hitam polos,BH biru muda, celana dalam warn abu-abu, celana panjang kolor hitam dan sepray warna biru muda motif bunga.
"Pelaku dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dan diancam hukuman minima 7 tahun kurungan penjara," katanya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat).(*)

Tidak ada komentar