Kab Bekasi,Teropongtimeindonesia.com - Warga Masyarakat Desa Cikarang Kota Enggan Ganti Kepala Desa, Warga Menghendaki Agar H.Ujang Nerun Tampil Kembali Sebagai Calon Kepala Desa 2020-2026.
Warga Masyarakat Desa Cikarang Kota Telah Merasakan Program kerja H.ujang Nerun Dalam Bidang Pembangunan,Kesehatan.
Saat Di temui Awak media Teropong Time Indonesia H.Ujang Nerun Mengatakan bahwa Pemdes adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah tingkat desa. Lembaga ini di atur melalui Peraturan Pemerintah Nomor. 72 Tahun 2005 tentang pemerintahan desa yang di terbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat 1 Undang-undang 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang pada paragraph 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Pemerintah atau swasta yang mempengaruhi keberadaan peran serta masyarakat tidak satupun yang dapatberkesinambungan. Demikian pula faktor demografi, seperti usia, agama, pendidikan, jenis kelamin, pekerjaan (tingkat ekonomi) dan sebagainya yang merupakan faktor yang tidak dianggap dapat mempengaruhi peran serta masyarakat. Satu-satunya faktor dari masyarakat yang masih mungkin dapat melakukan dorongan/motivasi secara berkesinambungan adalah faktor tokoh masyarakat.
(Rachmat/Uding)

Tidak ada komentar