Beranda
Berita Daerah
Berita Terkini
Headline
Hukrim
Sorotan
Topik Pilihan
Lakukan Pencemaran, Izin Lingkungan PT. TAS Dibekukan


Morowali,Teropongtimeindonesia.com - Diduga lakukan pelanggaran lingkungan, berupa pencemaran dan kerusakan lingkungan, izin lingkungan pertambangan nikel PT. Tekhnik Alum Service (TAS) di Desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali di bekukan.

Pembekuan izin lingkungan dilakukan perusahaan tersebut, berdasarkan hasil pertemuan antara perwakilan masyarakat pemilik lahan kebun yang terdampak dan pihak PT. TAS di Ruang Kerja Bupati Morowali, Kamis (30/1/2020).

Bupati Morowali, Drs. Taslim mengatakan, persoalan ini sudah berlarut-larut dan pihak perusahaan dinilai tidak ada keseriusan menyelesaikan persoalan ini. Bahkan, DLHD Morowali sudah mengeluarkan keputusan dengan mewajibkan pihak perusahaan menyelesaikan kerugian masyarakat.

"Apabila pihak PT. TAS, tidak ada keseriusan, maka kami dari Pemda Morowali akan lakukan kewenangan kami untuk mencabut izin lingkungan," kata Taslim.

Dari data yang ada, tambahnya, bahwa pihak perusahaan memang sengaja dalam persoalan ini. Dan pihak perusahaan wajib selesaikan semua yang menjadi hak masyarakat.

Sehingga, dalam proses penyelesaian Pemda Morowali mengambil langkah tegas dengan melakukan pembekuan terhadap aktivitas perusahaan PT. TAS.

"Nanti persoalan tersebut selesai, maka keputusan dicabut lembali. Saya harap Kadis Lingkungan Hidup, agar segera menerbitkan surat pembekuan Izin lingkungan hidup PT. TAS secara administrasi," terangnya.

Sementara itu, pihak PT. TAS dalam kesempatan yang sama, Maulana, mengakui adanya pelanggaran lingkungan akibat aktivitas pertambangan diwilayah desa Torete. Sehingga berdampak kepada lahan kebun warga sekitar.

"Dan sudah ada pembahasan terkait persoalan tersebut di tingkat desa. Hanya saja, terkait permintaan masyarakat yang disampaikan dinilai sangat tinggi. Sehingga, pimpinan pusat belum memberikan jawaban," ujarnya.

Ketua BPD Torete menuturkan, pertemuan yang dipimpin langsung Bupati Morowali, Drs. Taslim menghasilkan keseimpulan, pembekuan izin lingkungan PT. TAS dan selama pembekuan tersebut dilakukan pertemuan dengan masyarakat, untuk proses penyelesaian permasalahan ganti rugi dampak lingkungan.

"Pertemuan itu, dihadiri Kadis LHD Morowali, Abd. Rahman, Kepala UPT Tepe Asa Maroso Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Dwianto Irawan, UPT ESDM Provinsi, Benyamin, Camat Bungku Pesisir, Sudarmin Moonai, pihak PT. TAS diwakili Maulana, Kades dan Ketua BPD Torete serta perwakilan masyarakat pemilik lahan berjumlah 5 orang," tandasnya.(Wardi)

Tidak ada komentar