Foto : Multazam Sekjend GANN kota Banda Aceh
Banda Aceh,Teropongtimeindonesia.com - Sekjend Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Banda Aceh, Multazam mendesak pihak kepolisian agar dapat menggunakan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, untuk menyelesaikan apapun persoalan yang berhubungan dengan tugas kewartawanan.
Dalam kesempatan itu Multazam juga meminta pihak polisi agar menangkap siapapun yang sengaja atau berusaha menghalang-halangi kerja wartawan. Hal itu disampaikan Multazam, Selasa 21 Januari 2020, menanggapi tindakan pengeroyokan yang dilakukan terhadap wartawan LKBN Antara di Aceh Barat.
Hal tersebut juga seiring Baru-baru ini juga ada terjadi tindakan pengancaman terhadap salah seorang wartawan Modus Aceh, Aidil di Aceh Barat, kemudian, hal serupa juga terjadi terhadap wartawan LKBN Antara Teuku Dedi Iskandar, dimana korban dikeroyok oleh sekelompok orang. di Aceh Barat,” kata Multazam, kepada media ini.
Sekjend Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Kota Banda Aceh ini meminta, kepolisian untuk tidak ragu menjerat siapapun pelaku kriminalisasi terhadap pekerja pers ke meja hijau, karena kerja wartawan merupakan perpanjangan tangan rakyat yang dilindungi oleh Undang-undang.
“Wartawan ini kan perpanjangan tangan dari rakyat. Kalau ada pihak yang tidak suka kepada wartawan, artinya dia ada masalah dengan rakyat atau ada indikasi melanggar hukum, sehingga takut diberitakan oleh media, makanya melakukan kriminalisasi untuk menghambat tugas wartawan,” katanya.
Multazam menjelaskan bahwa wartawan tidak mungkin menyampaikan sebuah berita yang tidak sesuai fakta. Jika pun ada oknum yang menyebarkan informasi yang sifatnya hoax mereka kata Multazam bisa dilaporkan ke penegak hukum.
“Karena kata Multazam lagi, wartawan bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik, tidak sembarangan. Jika ada oknum yang melanggar kode etik, saya pikir tidak perlu diancam atau dipukul, laporkan saja ke penegak hukum, pasti ditangkap juga,” ungkap nya.
Multazam mengaku sangat menyesalkan tindakan kriminalisasi selama ini yang terjadi terhadap wartawan.“Kami mendesak kepolisian untuk mengusut dan menghukum berat pelaku yang menghalang-halangi kerja pers sesuai UU Pers,” tegasnya.
Bukan itu saja, Sekjend Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) kota Banda Aceh ini juga mengajak para jurnalis di Aceh untuk bersatu dan saling mendukung satu sama lain, tanpa melihat perbedaan organisasi apalagi perbedaan arah pemberitaan di media masing-masing.(Red***)

Tidak ada komentar