Wahyu Setiawan Resmi Diberhentikan Jokowi dengan Tidak Hormat dari KPU
Jakarta,Teropongtimeindonesia.com - Wahyu Setiawan telah resmi diberhentikan dari keanggotaannya di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu setelah Presiden Jokowi membuat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9/P Tahun 2010 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 untuk Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan diberhentikan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK beberapa waktu lalu. Wahyu Setiawan pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam penetapan anggota DPR
Kasus suap tersebut terkait upaya pergantian antar-waktu (PAW) eks calon anggota legeslatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Fadjroel Rahman menyebut diberhentikannya Wahyu Setiawan dilakukan setelah adanya keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis 16 Januari 2020. Fadjroel Rahman mengungkapkan Presiden Jokowi tengah menunggu DPR untuk mengirimkan calon anggota Komisioner KPU.
Suara terbanyak yang diperoleh nantinya akan dilantik sebagai Komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan. Sementara itu tersangka penyuap Wahyu Setiawan, Harun Masiku, dikabarkan telah berada di luar negeri.
Atas hal tersebut, PDIP menyerahkan pencarian Harun Masiku kepada KPK. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Tim Hukum PDIP Teguh Samudera. Teguh menyebut Direktorat Jenderal Imigrasi telah menyatakan Harun bertolak ke Singapura sejak dua hari sebelum penangkapan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Sementara itu KPK memastikan Harun Masiku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Disebut Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Deputi Penindakan KPK mengurus berkas yang dibutuhkan untuk memasukkan nama Harun ke DPO.
Diketahui, Wahyu Setiawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK memulai penyidikan seusai OTT Selasa (7/1/2020) lalu. Sementara itu dalam kasus ini, Wahyu Setiawan disebut meminta dana Rp 900 juta kepada politikus PDIP, Harun Masiku.
Permintaan Rp 900 juta Wahyu Setiawan kepada Harun, direalisasikan Rp 200 juta pada pertengahan Desember 2019 lalu Uang tersebut diterima Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fredlina.
Penyerahan uang tersebut dilakukan di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Kemudian pada akhir Desember 2019, Harun menitipkan kembali uang kepada Agustiani sebesar Rp 450 juta.
Direncanakan dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 400 juta akan diberikan ke Wahyu. Namun, belum sampai ke tangan Wahyu, KPK telah menangkap pihak-pihak terkait melalui operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020).
Sementara itu KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap yang menyeret Wahyu Setiawan. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan Agustiani Tio Fridelina, Harun Masiku, dan pihak swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Tidak ada komentar