Sekolah diberi otonomi dalam penggunaan dana BOS"
Jakarta-teropongtimeindonesia.com- Mendikbud Nadiem Makarim
Mengizinkan Maksimal 50 Persen Dana BOS Diserap Untuk Menggaji Tenaga Honorer
Di Bidang Pendidikan. Kebijakan Ini Diambil Karena Tenaga Honorer Yang Kurang
Sejahtera.
Urusan tenaga honorer menjadi salah satu
masalah yang sampai sekarang belum menemukan solusi mumpuni. Salah satunya
terkait masalah kesejahteraan para tenaga honorer, khususnya dari bidang
pendidikan, yang mengaku mendapatkan gaji di bawah ambang batas.
Menanggapi masalah itu, Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nadiem Makarim pun angkat bicara. Lewat kebijakan
terbarunya, Nadiem menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan
Operasional Sekolah (BOS).
Kalau sebelumnya hanya sebanyak 15% - 30 % dari dana BOS yang bisa digunakan sekolah untuk
membiayai tenaga pendidik dan
kependidikan maka untuk tahun 2020 ini
sekolah sudah dapat mengalokasikan sebanyak
50 % dari dana BOS yang diterima untuk
membiayai tenaga honorer.
“ Restriksi sebelumnya kita sederhanakan
2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal persen dari dana BOS digunakan untuk membiayai honorer,” ujar
Nadiem di Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, senin (10/2). Ini langkah utama
kemendiknbud membantu mensejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah
yang lebih layak”.
Kebijakan ini diambil setelah menerima
masukan dab curhatan para guru Non-PNS maupun PNS terkait upah honorer yang
tidak layak, batas maksimal BOS ini juga akan digunakan menggaji di institusi
pendidikan lain, seperti tenaga Tata Usaha (TU) atao oprator administrative lainnya.
Nadiem mengaku prihatin melihat kepala
sekolah, khususnya di sekolah dasar, yang tidak bisa menjalankan tugasnya
dengan baik, pasalnya mereka terbebani dengan perkara admnistratif.
Banyak SD dimana kepala sekolah dan guru
harus mengerjakan laporan administrative, ujar Nadiem. Pada SMP dan SMA itu
bisa di handle tenaga TU kadang tidak cukup biaya.
Sebelumnya juga diatur mengenai batas
maksimal penggunaan dana BOS sebanyak 20 % persen un tuk peralatan sekolah
seperti buku pelajaran, batas ini kata Nadiem, dicabut dan dibebaskan
otonominya kepada pihak sekolah.
Praktisi dan pengamat pendidikan Andi Amien
Assegaf yang dihubungi Teropong untuk dimintai tanggapan atas kebijakan baru
Kemendikbud tersebut menyatakan bahwa “ saya kira itu suatu langkah maju yang
sangat positif dari Pak Nadiem yang membolehkan penggunaan anggaran sebanyak 50
% dari dana BOS untuk membiayai tenaga pendidik dan kependidikan, malah pada awal-awal dana BOS dikucurkan oleh pemerintah tidak ada
aturan maksimal yang membatasi sekolah
untuk membiayai tenaga honorer, sehingga pada masa itu sekolah banyak yang
memanfaatkan dana BOS untuk pembiayaan tenaga pendidikan dan kependidikan di
atas 50 % khususnya di sekolah swasta malah ada yang mengalokasikan sampai 80 %
dari dana BOS-nya untuk pembiayaan honorer, ujar Andi Amien.

Tidak ada komentar