Berita Nasional

Mendikbud Nadiem Makarim Mengizinkan Maksimal 50 Persen Dana BOS Untuk Membiayai Tenaga Pendidik dan Kependidikan

Februari 11, 2020
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Mendikbud Nadiem Makarim Mengizinkan Maksimal 50 Persen Dana BOS Untuk Membiayai Tenaga Pendidik dan Kependidikan


Sekolah diberi otonomi dalam penggunaan dana BOS"
Jakarta-teropongtimeindonesia.com-  Mendikbud Nadiem Makarim Mengizinkan Maksimal 50 Persen Dana BOS Diserap Untuk Menggaji Tenaga Honorer Di Bidang Pendidikan. Kebijakan Ini Diambil Karena Tenaga Honorer Yang Kurang Sejahtera.
Urusan tenaga honorer menjadi salah satu masalah yang sampai sekarang belum menemukan solusi mumpuni. Salah satunya terkait masalah kesejahteraan para tenaga honorer, khususnya dari bidang pendidikan, yang mengaku mendapatkan gaji di bawah ambang batas.
Menanggapi masalah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim pun angkat bicara. Lewat kebijakan terbarunya, Nadiem menaikkan batas maksimal upah guru honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kalau sebelumnya hanya  sebanyak 15% - 30 % dari dana BOS  yang bisa digunakan sekolah untuk membiayai  tenaga pendidik dan kependidikan  maka untuk tahun 2020 ini sekolah sudah dapat mengalokasikan  sebanyak  50 % dari dana BOS yang diterima untuk membiayai tenaga honorer.
“ Restriksi sebelumnya kita sederhanakan 2020 hanya ada satu limit, yaitu maksimal persen dari dana  BOS digunakan untuk membiayai honorer,” ujar Nadiem di Kementerian Keuangan Jakarta Pusat, senin (10/2). Ini langkah utama kemendiknbud membantu mensejahterakan guru honorer yang layak mendapatkan upah yang lebih layak”.
Kebijakan ini diambil setelah menerima masukan dab curhatan para guru Non-PNS maupun PNS terkait upah honorer yang tidak layak, batas maksimal BOS ini juga akan digunakan menggaji di institusi pendidikan lain, seperti tenaga Tata Usaha (TU) atao oprator administrative lainnya.
Nadiem mengaku prihatin melihat kepala sekolah, khususnya di sekolah dasar, yang tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, pasalnya mereka terbebani dengan perkara admnistratif.
Banyak SD dimana kepala sekolah dan guru harus mengerjakan laporan administrative, ujar Nadiem. Pada SMP dan SMA itu bisa di handle tenaga TU kadang tidak cukup biaya.
Sebelumnya juga diatur mengenai batas maksimal penggunaan dana BOS sebanyak 20 % persen un tuk peralatan sekolah seperti buku pelajaran, batas ini kata Nadiem, dicabut dan dibebaskan otonominya kepada pihak sekolah.
Praktisi dan pengamat pendidikan Andi Amien Assegaf yang dihubungi Teropong untuk dimintai tanggapan atas kebijakan baru Kemendikbud tersebut menyatakan bahwa “ saya kira itu suatu langkah maju yang sangat positif dari Pak Nadiem yang membolehkan penggunaan anggaran sebanyak 50 % dari dana BOS untuk membiayai tenaga pendidik dan kependidikan,  malah pada awal-awal dana  BOS dikucurkan oleh pemerintah tidak ada aturan maksimal  yang membatasi sekolah untuk membiayai tenaga honorer, sehingga pada masa itu sekolah banyak yang memanfaatkan dana BOS untuk pembiayaan tenaga pendidikan dan kependidikan di atas 50 % khususnya di sekolah swasta malah ada yang mengalokasikan sampai 80 % dari dana BOS-nya untuk pembiayaan honorer, ujar Andi Amien.

Tidak ada komentar