Beranda
Berita Daerah
Berita Terkini
Hukrim
Kepolisian
Peristiwa
Polres Morowali Selidiki Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT. TAS


Kapolres Morowali,Teropongtimeindonesia.com AKBP. Bayu Indra Wiguno mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum mendapat informasi terkait adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan perusahaan pertambangan PT. Teknik Alum Service (TAS).

Pernyataan ini disampaikan Kapolres Morowali, AKBP. Bayu Indra Wiguno saat dikonfirmasi terkait dugaan pelanggaran lingkungan PT. TAS yang terjadi di wilayah desa Torete Kecamatan Bungku Pesisir Kabupaten Morowali.

"Kita belum mendapat informasi tentang pencemaran lingkungan seperti apa yg terjadi di sana, apakah penggunaan bahan kimia atau tidak, harus ada penelitian dari dinas lingkungan hidup," kata Kapolres Morowali.

Ia menambahkan, pihak berwenang yang menyatakan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sehingga, Ia menyarankan untuk mengkonfirmasi kepada pihak DLH. Dan mengenai dugaan pencemaran lingkungan tersebut, pihaknya akan menyelidiki lebih dalam.

"Sementara kita akan selidiki lebih dalam masalah pencemarannya ya," kata Kapolres Morowali, AKBP. Bayu Indra Wiguno.

Sementara itu, berdasarkan hasil pantauan atau ferivikasi lapangan, dilokasi penambangan PT. TAS yang dilakukan secara bersama, antara pihak pemerintah daerah (Pemda), Pemerintah Desa (Pemdes), pihak perusahaan dan masyarakat terdampak ada sejumlah temuan-temauan lapangan.

Pertama, kegiatan penambangan tidak mengikuti kaidah penambangan yang benar. Kedua, tidak ditemukan disposal area tempat penampungan sementara top soil dan over burden yang selanjutnya dapat digunakan dalam proses reklamasi.

Ketiga, belum dilakukan penataan lahan dan reklamasi secara baik, pada lokasi pit 1 dan pit 2 yang telah dinyatakan mine out. Keempat, terdapat dua buah sedimen pound yang jebol pada pit 1 (telah diperbaiki) dan pit 2 dengan kordinat  s. 3" 0'3,73" dan E. 122' 15".

Kelima, akibat jebolnya sedimenpon tersebut, telah terjadi sedimentasi atau endapan lumpur di luar wilayah pit penambangan, sampai keluar wilayah IUP PT. TAS, yang merupakan lahan atau kebun masyarakat.

Keenam, endapan lumpur yang menggenangi lahan atau kebun, masyarakat memiliki ketebalan yang bervariasi, antara 5 cm sampai dengan 70 cm dan mengakibatkan terganggunya kegiatan pertanian masyarakat.

Ketujuh, jenis tanaman yang terkena dampak akibat endapan lumpur adalah tanaman kakau, pala sagu dan kopi. Dan kedelapan, terdapat tebaran debu disekitar jalan holing, akibat kurang maksimalnya penyiraman jalan.

Sehingga, dalam berita acara tersebut dituangkan saran atau rekomendasi, agar perusahaan wajib mengikuti kaidah penambangan yang baik dan benar. Dan membuat disposal area sebagai tempat penampungan sementra top soil dan over burden.

Kemudian, segera melakukan reklamasi pada pit-pit, yang dinyatakan main out serta merehabilitasi sedimenpon yang ada, berdasarkan kaidah konstruksi tehnis yang di persyaratkan. Kemudian, pihak perusahaan diminta segera melakukan identifikasi lahan, kebun masyarakat yang terkena dampak sedimentasi, atau endapan lumpur.

Selanjutnya, pihak perusahaan diminta melakukan remediasi alias pemulihan atau komfensasi pada lahan yang terkena dampak dan berkoordinasi aktif dengan Pemda, Pemdes dan masyarakat terkena dampak.

Ada enam point rekomendasi yang ditertuang dalam berita acara hasil verifikasi lapangan, dengan catatan, poin 1 sampai 5, wajib diselesaikan paling lambat 30 hari kerja, terhitung ditanda tanganinya berita acara ini danmelaporkan hasilnya ke Pemda melalui DLHD Morowali.

Terpisah, Ketua BPD Torete, Baharudin saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa ada 4 lokasi kebun masyarakat yang terdampak akibat penambangan PT. TAS. Yakni, dilokasi kebun Lamoito, Opa, Lansusulura dan Lalantomansi.

"Persoalan dampak ini, bukan persoalan yg br tpi SDH terjadi sejak thn 2014. Perusahaan kurang perhatian mengenai dampak lingkungan dan cenderung  hanya mengejar keuntungan semata," tandasnya.(Wardi)

Tidak ada komentar