Sultra,Teropong Time Indonesia - Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu,pada hari kamis 04 Juni 2020 sekitar pukul 21.00 wita dengan tempat kejadian perkara
di Jalan Poros Kendari Landono, depan Mako Polsek Landono Desa Wonua Sangia Kecamatan Landono Kabupaten Konsel.
Kronologis kejadian nya pada hari Senin 25 Mei 2020 sekitar pukul 10.00 wita,dari Satuan Reserse Narkoba Polres Konsel memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Angata Kabupaten Konawe selatan sering dilakukan penyalah gunaan narkotika oleh Sdr. ARJUN yang berprofesi sebagai Security PT Merbau,yang kemudian atas informasi dari masyarakat tersebut Personil Opsnal dari Satresnarkoba Polres Konawe selatan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Konsel IPTU ISMAIL PALI, S.H.melakukan penyelidikan terkait informasi yang diperoleh.
Pada hari Kamis 04 Juni 2020 sekitar pukul 09.00 Satresnarkoba Polres Konawe selatan kembali memperoleh informasi bahwa saudara ARJUN akan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis shabu dikota Kendari,lalu kemudian Tim melakukan penyelidikan dan menuju ke Kota Kendari untuk memastikan informasi tersebut.
Dan pada pukul 17.00 wita informan memberikan informasi kepada Tim bahwa Saudara ARJUN telah melakukan transaksi narkotika jenis shabu disalah satu rumah seseorang yang berada di Kota Kendari yang kemudian oleh Tim melakukan pembuntutan terhadap Saudara ARJUN dan ketika sampai di Jalan Poros Kendari Landono tepatnya di depan Mako Polsek Landono di lakukan penghadangan terhadap kendaraan yang digunakan oleh Saudara ARJUN, langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) shacet beserta barang bukti lainnya, serta mengamankan 3 (tiga) orang tersangka diantaranya Saudara ARJUN, Saudara HENDRA dan Saudara SALIM.
Kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dikantor Polres Konsel guna pengusutan lebih lanjut kepada para tersangka yakni **Tersangka Satu, ARJUN Bin DALAKARA Alm, Laki-laki, Umur 36 thn, pekerjaan swasta/Security PT. Merbau,beralamat Desa Lamooso Kecamatan Angata Kabupaten Konsel.
**Tersangka Kedua HENDRA JAYA Alias HENDRA, Laki-laki, Umur 33 tahun, pekerjaan swasta,beralamat di Desa Lamooso Kecamatan Angata Kabupaten Konsel.
**Tersangka Ketiga NURSALIM Alias SALIM,Laki-laki, Umur 24 tahun,pekerjaan swasta, beralamat Desa Mokoau Kecamatan Angata Kabupaten Konawe selatan.
Barang bukti dari Kasus tersebut yskni 3 (tiga) sachet kecil narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 2,19 gram,
1 (satu) buah korek gas, HP Android merk SAMSUNG J2 Prime warna Cros Gold,No SIM Card 082349549986 dan 1 (satu) unit Mobil NISAN MACRH warna putih No. Pol DT 1640 ME.
Dari pengungkapan Kasus tindak pidana Narkotik ini modus operandi nya yaitu pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika dan yang sudah dilanggar yaitu Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Laporan:Nurlan
Tidak ada komentar