Teropongtimeindonesia.online-Jakarta - Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat ‘Lilin 2020’ bertempat di Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, pada Senin (21/12). Dalam kegiatan tersebut, Wagub Ariza menekankan dan mengimbau agar tidak ada perayaan kegiatan pada momentum Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 seperti pada tahun-tahun sebelumnya.Imbauan tersebut dilakukan dalam rangka menekan persentase pertambahan total kasus terkonfirmasi positif COVID-19 yang menunjukkan tren kenaikan selama empat pekan terakhir. Kendati persentase kasus konfirmasi positif saat ini stabil di angka 13%, masyarakat tetap diimbau untuk menghindari kerumunan.
“Jadi, atas nama Pemprov DKI Jakarta dan Pak Gubernur, kami mohon maaf kepada
warga Jakarta dalam masa pandemi untuk tetap berada di rumah bersama keluarga.
Menikmati berbagai hiburan yang ada di rumah, melalui media televisi, dan
sebagainya. Mudah-mudahan, kita bisa bersama merayakan Natal ini dengan hikmat
dan penuh kedamaian, juga merayakan akhir tahun baru dengan kegembiraan,” tutur
Wagub Ariza.
Dalam apel tersebut, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran, turut
menjelaskan, terdapat personel gabungan yang akan diterjunkan dalam rangka
operasi keamanan dan kemanusiaan selama Natal dan Tahun Baru, dalam rangka
melakukan pelayanan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19,
sekaligus bakti sosial di tengah masyarakat.
Personel gabungan tersebut terdiri atas 83.917 dari unsur kepolisian, 15.842
dari unsur TNI, dan 55.086 dari unsur lainnya termasuk dari jajaran Pemprov DKI
Jakarta, seperti Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, Dinas Penanggulangan Kebakaran
dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta, dan Dinas Perhubungan Provinsi DKI
Jakarta. Adapun personel tersebut akan ditempatkan pada 1.607 pos pengamanan
untuk mencegah gangguan keamanan. Selain itu, personel gabungan juga akan
berada di 675 pos pelayanan di pusat keramaian, seperti stasiun, terminal, dan
sebagainya.
Sebelumnya, Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, juga telah
menerbitkan aturan guna mencegah lonjakan kasus akibat momentum akhir tahun
ini. Salah satunya, menerbitkan Intruksi Gubernur No. 64 tahun 2020 tentang
Pelaksanaan Pengendalian dan Seruan Gubernur No. 17 tahun 2020 tentang
Pengendalian Kegiatan Masyarakat. Diharapkan, melalui Ingub dan Sergub ini akan
mampu mengendalikan mobilitas penduduk sehingga tidak terjadi lonjakan kasus
pada akhir tahun.
“Kami mengimbau masing-masing dari kita untuk menahan diri tidak liburan ke
luar rumah apalagi ke luar kota. Jangan sampai liburan yang senangnya mungkin
hanya sementara malah membuat orang-orang yang kita sayangi berisiko terpapar
COVID-19 dan membuat mereka, bahkan kita, terpisah karena harus menjalani
isolasi ataupun dirawat karena COVID-19,” pesan Gubernur Anies dalam keterangan
tertulisnya.


Tidak ada komentar