Teropongtimeindonesia-Makassar (27/04/2021). Kepala Devisi Keimigrasian Kemenku HAM Sulsel Dodi Karnida menyampaikan apresiasi kepada aparat Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi (kanim) Makassar yang telah mendetensikan seorang laki-laki yang mengaku warga Jeddah-Arab Saudi tanpa dapat menunjukkan paspor atau izin tinggal yang dimilikinya. Dia ditangkap di daerah Boulevard-Makassar dalam suatu operasi oleh aparat imigrasi pada hari Kamis, 15/04/2021 malam. Apreasiasi yang sama disampaikan Dodi kepada aparat Inteldakim Kanim Parepare yang saat ini sedang melakukan pemeriksaan atas seorang laki-laki yang mengaku WN Palestina bernama SUHAIB QUNOO NISREEN (28 tahun), berada di Pinrang untuk melakukan sesuatu kegiatan tetapi ia tidak dapat menunjukkan paspor dan izin tinggal yang asli.
Jika mereka tetap tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, maka kepada mereka dapat dikenakan Tindakan Pidana Ringan (Tipiring) yaitu dituntut berdasarkan Pasal 71 jo. Pasal 116 UU.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 25 juta. Tuntutan hukum yang sama dapat dilakukan terhadap sponsor atau penanggung jawab mereka baik itu seorang WNA maupun ia seorang WNI”. Demikian Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan memberikan keterangan di Kanim Makassar di sela-sela mendampingi kunjungan Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI Ir. Razilu (Selasa, 27/04/2021).
Lebih lanjut Dodi
memaparkan bahwa di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar sendiri baru saja
didetensi seorang laki-laki WN Filipina yang paspornya sudah tidak berlaku dan
kami sudah menghubungi Konsulat Jenderal Filipina di Manado untuk menerbitkan
Surat Perjalanan (Paspor) untuk keperluan pendeportasiannya. Ia merupakan
limpahan dari Kanim Bau-Bau di Sulawesi Tenggara. Namun untuk pendeportasian WN
Filipina ini Dodi menyatakan bahwa “Kami harus sabar karena Nursima WN Filipina
yang sudah siap untuk dideportasi oleh Kanim Makassar pun masih belum bisa
dideportasi karena tidak adanya penerbangan atau pelayaran kapal penumpang ke
Filipina dan kondisi ini mungkin sampai akhir Mei sebagaimana tadi pagi saya
mendapat informasi dari konsul Filipina di Manado”.
Terhadap fenomena
banyaknya WNA yang ditangkap pihak Imigrasi, Dodi menghimbau agar masyarakat
tidak melindungi orang asing yang bermasalah karena siapapun yang menjadi
sponsor/penanggung jawab atas orang asing itu akan menghadapi ancaman hukuman
kurungan dan atau denda yang jumlahnya mencapai puluhan atau ratusan juta
rupiah.
Dodi menghimbau agar masyarakat dapat secara aktif melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada di sekitar lingkungannya. Laporan atau Informasi dapat disampaikan kepada Sistem DUKIMON (Pengaduan Keimigrasian OnLine) yang telah kami miliki baik melalui berbagai media sosial Divisi Keimigrasian Sulawesi Selatan maupun melalui WA pada nomor 0821-8727-5544 atau 0811-834-336.
Terkait dengan kunjungan
Inspektur Jenderal Kemenkumham ke Kanim Makassar Dodi menutup keterangannya
bahwa “Beliau ingin menyampaikan langsung apresiasi atas predikat Wilayah
Birokrasi Bersih Melayanai (WBBM) yang telah diraih pada Tahun 2021. Kanim
Makassar merupakan yang pertama dan satu-satunya satuan kerja Kemenkumham yang
meraih predikat WBBM untuk wilayah Indonesia Tengah dan Timur. Beliau juga
berpesan agar terus meningkatkan kualitas pelayanan supaya terbangun
kepercayaan yang tinggi dari masyarakat atas pelayanan publik pemerintah
khususnya kepercayaan kepada pelayanan publik dari setiap satuan kerja imigrasi
baik itu kantor imgrasi maupun rumah detensi imigrasi”. (*dk)




Tidak ada komentar