Teropongtimeindonesia.online -Jakarta Pusat - Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta tengah
menerapkan Uji Coba Pembukaan Sekolah Terbatas dengan Sistem Pembelajaran
Campuran (Blended Learning) pada 85 sekolah yang ada di wilayah Jakarta. Selama
pelaksanaan uji coba terbatas dari tanggal 7 - 29 April 2021, dilakukan
pemantauan dan evaluasi secara rutin oleh pihak terkait. Pemantauan dilakukan
menyangkut aspek pelaksanaan protokol kesehatan dan pembelajaran sesuai yang
ditetapkan dalam masa pandemi COVID-19.
Untuk memantau pelaksanaan hari pertama uji coba pembukaan sekolah terbatas,
Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria meninjau langsung salah
satu satuan pendidikan, yaitu SMK Negeri 2 Jakarta, Jakarta Pusat pada Rabu
siang (7/4). Ia memastikan semua proses pembelajaran serta pelaksanaannya
berjalan baik dan lancar. Wagub Ariza pun mengungkapkan bahwa antusiasme para
siswa siswi/peserta didik sangat terasa, meski kehadiran baru sekitar 20-30
persen.
"Alhamdulillah berjalan dengan baik semua. Fasilitas pendukung semua
disiapkan. Tempat cuci tangan, ruang ganti, sabun, penyemprotan disinfektan
sebelum dan setelah tatap muka. Kemudian para guru mengikuti vaksinasi.
Ternyata kegiatan ini cukup baik. Mendapat antusias anak-anak. Sekalipun
menurut data baru 20 sampai 30 persen siswa yang diizinkan oleh orang
tua," katanya usai melakukan peninjauan.
Sebagaimana diketahui, pada tahap awal, terdapat 100 satuan pendidikan mulai
dari jenjang dasar dan menengah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan PKBM/LKP) yang
memenuhi kriteria untuk selanjutnya mengikuti pelatihan. Setelah mengikuti
pelatihan selama 2 (dua) minggu, berdasarkan hasil pelatihan, dinyatakan 85
satuan pendidikaan memenuhi kriteria untuk mengikuti uji coba terbatas.
Wagub Ariza juga menjelaskan, uji coba belajar mengajar campuran sengaja
dilakukan sesuai dengan perkembangan penanganan pandemi COVID-19 dan sangat
memerlukan dukungan semua pihak terkait, khususnya dukungan dari orang
tua, agar ke depan dapat berjalan semakin baik dan diperluas. Dalam penerapan
pembelajaran campuran, para orang tua tetap memiliki hak penuh untuk menentukan
apakah anaknya diberikan izin untuk mengikuti pembelajaran campuran atau
belajar dari rumah.
"Jumlah tidak boleh lebih dari 50 persen di setiap kelas. Semuanya sesuai
dengan protokol kesehatan COVID-19. Tadi saya berinteraksi dengan siswa dan
guru, alhamdulillah mereka senang. Terutama praktik itu dibutuhkan
kehadiran di sekolah. Dalam satu dua bulan kami akan putuskan. Apakah bisa
diteruskan atau tidak. Atau ada terobosan, nanti Ibu Kadis Pendidikan yang akan
evaluasi secara menyeluruh dan Pak Gubernur yang memutuskan," ujar Wagub
Ariza.
Adapun beberapa poin penting dalam penerapan uji coba pembukaan sekolah
terbatas sebagai berikut:
• Jumlah hari tatap muka terbatas adalah 1 hari dalam 1 minggu untuk 1 jenjang
kelas.
• Jumlah peserta didik yang terbatas dengan maksimal 50% dari daya tampung per
kelas dan pengaturan jarak 1,5 meter antarsiswa.
• Durasi belajar yang terbatas antara 3-4 jam dalam satu hari.
• Materi pembelajaran yang terbatas, yaitu hanya materi-materi esensial yang
disampaikan pada pembelajaran tatap muka.
• Satuan pendidikan yang telah mengikuti pelatihan pembelajaran campuran
(blended learning).
• Pendidik dan tenaga kependidikan telah dilakukan vaksinasi.
Untuk diketahui, terdapat 20 rombongan belajar di SMK Negeri 2 Jakarta.
Dari jumlah tersebut, hanya 5 rombongan belajar berjumlah 45 siswa yang
merupakan siswa/siswi kelas XII, yang mendapat persetujuan untuk melakukan uji
coba sekolah tatap muka terbatas. Mata pelajaran yang diajarkan hanya
beberapa, khususnya yang dianggap penting dan perlu pendalaman lebih lanjut.
Dalam tinjauannya, Wagub Ariza didampingi oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
DKI Jakarta, Nahdiana; Kepala Bidang SMK DKI Jakarta, Diding Wahyudin; Camat
Gambir, Fauzi; Plt Wakil Kepala Dinas Pendidikan, Slamet; Kasatlak Gambir,
Imanita; dan Kepala Seksi Dikmen JP1, Suharto.
Edwin Asmara



Tidak ada komentar