Kepolisian

Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Wilayah Hukum Polsek Cikampek

Mei 02, 2021
0 Komentar
Beranda
Kepolisian
Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Wilayah Hukum Polsek Cikampek
Teropongtimeindonesia,Cikampek - Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Hukum Polsek Cikampek, Minggu 2 Mei  2021 Pukul : 08.50 s.d 08.52 Wib

Kegiatan tersebut dilakukan Lapak Penjual Ayam Potong Pasar Cikampek Ds. Cikampek Kota Kec. Cikampek Kab. Karawang. Sebanyak 7 personil piket Fungsi Polsek Cikampek yang dipimpin oleh Pawas Piket Fungsi Polsek Cikampek Polres Karawang Polda Jabar IPTU ASDI SUTARDI SPd.

Memberikan himbauan kepada penjual ayam potong dan pengunjung agar tetap melaksanakan Prokes 3M dan mengikuti SE perpanjangan PPKM di Wilayah Kab. Karawang, khususnya wilayah Kec. Cikampek, hasilnya sudah tersedia 1 tempat cuci tangan menggunakan tangki dari Disperindag di sekitar terminal.

“Diharapkan agar Pemilik warung dan pengunjung mengerti dan paham untuk mengikuti Surat Edaran Bupati Karawang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mereka bersedia dan siap untuk selalu menerapkan prokes 5M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi Mobilitas. kata Iptu Asdi.

(Intan)

Tidak ada komentar