Berita Nasional Hukrim Kejaksaan Makassar Sorotan Sulsel

CLAT Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Revitalisasi Lapangan Sa’dan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Juni 11, 2026
0 Komentar
Beranda
Berita Nasional
Hukrim
Kejaksaan
Makassar
Sorotan
Sulsel
CLAT Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Revitalisasi Lapangan Sa’dan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan

Teropongtimeindonesia
- Makassar-Celebes Law and Transparency (CLAT) secara resmi telah mengajukan Laporan Pengaduan (LAPDU) kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Hibah Provinsi Sulawesi Selatan pada kegiatan Revitalisasi Lapangan Sa’dan (Taman Andalan) Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan CLAT dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, khususnya terhadap kegiatan yang menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.

Sebelumnya, CLAT telah menyampaikan temuan awal ke BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, namun hingga saat ini tidak terdapat kejelasan maupun tindak lanjut yang konkret atas laporan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan terhambatnya proses pengawasan dan potensi pembiaran terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi, sehingga CLAT memandang perlu untuk melaporkan secara langsung kepada aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil investigasi dan penelusuran dokumen pengadaan, kegiatan revitalisasi tersebut diduga dilaksanakan di atas tanah adat yang belum memiliki dasar legalitas yang sah, serta tidak melalui mekanisme persetujuan menyeluruh dari masyarakat adat yaitu (musyawarah kombongan). Selain itu, terdapat indikasi bahwa proses pengadaan telah dilakukan sebelum adanya kepastian hukum terhadap objek pekerjaan, yang seharusnya menjadi prasyarat utama dalam pelaksanaan kegiatan yang dibiayai oleh anggaran negara. Dalam aspek teknis pengadaan, juga ditemukan selisih yang sangat kecil antara nilai HPS dan nilai kontrak, yang patut diduga menunjukkan lemahnya kompetisi dalam proses tender. Di sisi lain, adanya perubahan kontrak (addendum) lebih dari satu kali serta perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan hingga melewati tahun anggaran semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana tertuang dalam dokumen laporan, kegiatan ini memiliki nilai anggaran yang signifikan sehingga setiap tahapan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaannya seharusnya dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami menilai bahwa tidak adanya respons yang serius dari BPK Perwakilan Sulawesi Selatan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara. Oleh karena itu, laporan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diharapkan dapat mendorong dilakukannya proses penyelidikan yang independen, profesional, dan menyeluruh, termasuk pemanggilan serta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat, penelusuran potensi kerugian keuangan negara, serta penegakan hukum apabila ditemukan adanya perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan ujar Rifki Ramadhan Ketua Umum CLAT.

Kami menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum dalam pengelolaan keuangan negara, tambahnya.

Tidak ada komentar