Teropongtimeindonesia, Karawang - Adanya dugaan masih adanya masyarakat arus Balik Mudik pelanggar Aturan Pemerintah u/ larangan mudik yang sudah ditentukan sesuai SE Bupati dan Perbup Karawang Jumat tanggal 21 Mei 2021 Kepolisian Sektor Karawang menggelar Ops Yutisi dan Penyekatan Mudik disertai Penegakan hukum terhadap pelanggar Larangan Mudik.
Kegiatan berlokasi di Pos KRYD Tj.Pura, Perbatasan Kab.Karawang dengan Kab Bekasi dipimpin oleh Kapolsek Karawang Polres Karawang Polda Jabar Kota Kompol. H. Suparno, SH.
Kapolsek mengatakan bahwa kegiatan ini didasarkan Inpres No.6 tahun 2020 tentang penegakan kedisplinan protokol kesehatan dan SE Bupati No.443 Tentang penanganan pencegahan Covid -19 pasca Idul Fitri, ujarnya.
Kapolsek menerjunkan personilnya dibantu oleh personil gabungan TNI, Sat Pol PP dan Dishub Kabupaten Karawang yang melakukan penyekatan diPos KRYD Tj.Pura Perbatasan Kab.Karawang dan Kab.Bekasi
Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan melakukan peneguran langsung kepada warga yang kedapatan tdk memakai masker dan memberikan hukuman Tindakan Langsung berupa sanksi sosial serta membagikan masker kepada masyarakat yg tidak menggunakan masker dan membutuhkan masker.
“Dilokasi dilakukan juga Test Swab Antigen bagi pengemudi kendaraan yang terindikasi MUDIK tanpa Surat Ket.SWAB ANTIGEN, demi meutus mata rantai penyebyaran covid-19, ujar Kapolsek.
(Uding)

Tidak ada komentar