Verifikasi internal dilakukan dengan peninjauan langsung ke lapangan di Kelurahan Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan dan Kelurahan Pulau Panggang, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara.
Kasubag Kesehatan Masyarakat Biro Kesejahteraan Sosial Setdaprov DKI Jakarta, Iswanto mengatakan, hasil verifikasi lapangan dari 137 lokasi di dua kelurahan tersebut, masih ditemukan adanya 27 lokasi yang belum memenuhi persyaratan Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar (BAB) sembarangan.
"Kami sangat mendukung dan masih ada waktu untuk pembinaan serta perbaikan. Targetnya, bisa selesai sebelum verifikasi dilakukan secara nasional," ujarnya, Jumat (21/5).
Sementara itu, Kasubag Kesejahteraan Masyarakat, Bagian Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Kepulauan Seribu, Latiful Syamsi menambahkan, dari verifikasi internal hari ini diharapkan bisa menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sebelum kelengkapan berkas persyaratan dikirim ke Kemendagri RI.
"Setelah perbaikan, kita akan kirimkan persyaratan agar saat verifikasi nasional akhir Mei mendatang sudah siap.
Edwin Asmara

Tidak ada komentar