Teropongtimieindonesia -Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menerima keluhan salah satu warga mengenai paket kremasi dengan biaya tinggi yang terjadi pada keluarganya, Senin (12/7) lalu. Berdasarkan penelusuran Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta, dipastikan bahwa petugas Palang Hitam Distamhut Provinsi DKI Jakarta hanya memberikan informasi kepada RS maupun pihak keluarga terkait lokasi kremasi swasta yang menerima jenazah COVID-19 di luar Jakarta dan tidak melakukan pengantaran jenazah ke luar kota karena meningkatnya pelayanan pemakaman di dalam kota.
“Kami telah menelusuri bahwa pada tanggal 12 Juli 2021, petugas kami tidak ada
yang mengantar jenazah kremasi ke luar Jakarta. Jenazah yang dikremasi di
Karawang dibawa sendiri oleh pihak keluarga. Petugas kami hanya menginformasikan
bahwa krematorium di Jakarta tidak menerima kremasi jenazah COVID-19 dan yang
dapat menerima adalah krematorium di luar Jakarta,” terang Kepala Distamhut
Provinsi DKI Jakarta, Suzi Marsitawati, pada Minggu (18/7).
Untuk mencegah adanya calo dan korban berikutnya terhadap kremasi, Suzi
mengimbau kepada Yayasan Kremasi agar bersurat ke RS terkait penjadwalan
kremasi beserta tarifnya. Sehingga, tidak terjadi tawar-menawar di lapangan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab/oknum yang merugikan masyarakat.
Suzi juga mengimbau agar masyarakat dapat mencatat nama, mengambil foto wajah,
dan laporkan kepada Pemprov DKI Jakarta apabila terdapat oknum yang mengaku
petugas Distamhut Provinsi DKI Jakarta dan meminta uang. "Jika oknum
tersebut benar pegawai kami, maka Pemprov DKI Jakarta akan langsung menindak
tegas. Namun, jika bukan pegawai, Pemprov DKI Jakarta akan melaporkan ke
Kepolisian untuk proses lebih lanjut," ujarnya.
“Kami sarankan juga kepada warga agar tidak berhubungan dengan calo untuk
pelayanan mobil jenazah dan petak makam, karena pihak RS sudah secara otomatis
menghubungi Distamhut DKI Jakarta. Jika warga meninggal di rumah, segera
hubungi RT/RW dan Puskesmas Kecamatan,” imbaunya.
Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan pelayanan optimal bagi seluruh
warga, termasuk dalam pengangkutan jenazah dari rumah sakit ke Tempat Pemakaman
Umum (TPU)/Krematorium Swasta tanpa dikenakan biaya.
“Pelayanan pemakaman, seperti pengangkutan jenazah juga pemberian peti jenazah,
itu tanpa biaya, baik jenazah COVID-19 maupun tidak, yang mana sudah merupakan
SOP dari Distamhut DKI Jakarta. Kecuali, izin penggunaan petak dan perpanjangan
petak makam dikenakan retribusi sebesar Rp 100.000 per 3 tahun,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suzi menjelaskan terdapat tiga krematorium swasta di Jakarta yang
saat ini tidak menerima kremasi jenazah COVID-19, yaitu Grand Heaven, Pluit;
Daya Besar, Cilincing; dan Krematorium Hindu, Cilincing. Sementara itu,
krematorium swasta yang menerima kremasi jenazah COVID-19 justru berada di luar
wilayah Jakarta, seperti Oasis, Tangerang; Sentra Medika, Cibinong; dan
Lestari, Kerawang.
"Melihat tingginya pelayanan pemakaman di Jakarta saat ini, maka petugas
Palang Hitam tidak melayani pengantaran jenazah ke lokasi kremasi swasta di
luar Jakarta. Masyarakat yang ingin melakukan kremasi terhadap anggota
keluarganya dapat dilakukan secara mandiri dan memastikan biaya langsung ke
lokasi-lokasi kremasi swasta, bukan melalui oknum,” pungkasnya.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar