Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari menyampaikan pembagian
beras akan berlangsung dari tanggal 29 Juli - 17 Agustus 2021.
Masing-masing KK akan menerima 10 (sepuluh) kilogram beras. Penyaluran beras
dilakukan oleh Penyedia BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sampai tingkat RT
dan RW, yang selanjutnya disalurkan sampai kepada KPM oleh perangkat RT dan RW.
"Data by name by address (BNBA) KPM BSNT, kemarin (28/7) telah disampaikan
kepada penyedia BUMD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk disalurkan pada
titik lokasi RW. Kemudian RW akan kembali melakukan pengecekan jumlah dan
kondisi paket, lalu menandatangani Berita Acara Pemeriksaan dan Serah
Terima (BAPST), dan disalurkan kepada KPM sesuai BNBA," terang Premi.
Perangkat RT dan RW juga telah diinfokan daftar nama penerima bantuan beras.
Untuk itu perangkat RT dan RW diharapkan dapat menghubungi KPM yang pindah
alamat untuk datang mengambil beras sesuai jadwal dan menandatangani tanda
terima telah menerima beras. Apabila KPM sulit dihubungi, maka perangkat RT dan
RW dapat mengembalikan beras kepada Penyedia BUMD Pemerintah Provinsi DKI
Jakarta.
BSNT disalurkan kepada masyarakat yang berada di 5 (lima) Wilayah Kota
Administrasi dan Kepulauan Seribu sebanyak 907.616 KK, dengan rincian Jakarta
Pusat sebanyak 50.526 KK, Jakarta Utara sebanyak 181.367 KK,
Jakarta Barat 73.948 KK , Jakarta Selatan sebanyak 142.029 PKM, Jakarta Timur
sebanyak 457.250 KK, dan Kepulauan Seribu sebanyak 2.496 KK.
Perlu diketahui, sesuai Perpres Nomor 14 Tahun 2021, penerima bantuan sosial
non tunai berupa beras ini diimbau untuk melaksanakan vaksinasi. Selanjutnya
bagi yang belum divaksinasi, agar melaksanakan vaksin di sentra vaksin terdekat
sesuai domisili. Informasi lebih lanjut Daftar penerima beras dapat dilihat
pada situs corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.
Pelaksanaan distribusi BSNT/Bantuan beras Pemprov DKI akan terus dimonitor oleh
Wali Kota dan Bupati setempat, Satpol PP, Camat, hingga lurah, dengan
menerapkan protokol kesehatan ketat dan prinsip 5M. Jika terdapat
penyalahgunaan bantuan saat pencairan maupun penyaluran bantuan sosial,
masyarakat dapat mengadukan ke Dinas Sosial melalui call center dinas sosial di
nomor 022- 22684824 , aplikasi JAKI, kanal CRM Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
(media sosial @DKIJakarta) dan website corona.jakarta.go.id.
Edwin Asmara
Tidak ada komentar