Teropongtimeindonesia,Kab Bekasi -Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, akhirnya buka suara dan menegaskan bahwa semua pihak yang1 terlibat wajib mengikuti proses hukum sesuai aturan yang berlaku.dan.kami Mohon Kejari Kabupaten Bekasi benar benar Di Usut Tuntas yang Terlibat Dalam Korupsi Dana Desa Sumberjaya 2,6 Milyad
“Dengan adanya permasalahan ini, karena ini negara hukum, maka harus mengikuti proses hukum yang ada, Menurut Ade Kuswara Kunang Secara Tegas
Ade juga mengingatkan seluruh aparatur pemerintah desa agar mengelola anggaran dengan baik dan transparan. Menurutnya, dana desa bukanlah untuk kepentingan pribadi, melainkan harus benar-benar dimanfaatkan demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Tugas utama BPD (Badan Permusyawaratan Desa) adalah membahas dan menyepati peraturan Desa bersama Kades,menapung dan Menyalurkan aspirasi masyarakat serta mengawasi kinerja kades dan Mengevaluasi laporan keuangan penyelenggaraan Desa,Sehingga Tidak Terjadi Seperti Sekarang ini, Tegas Ade Kuswara Kunang Bupati Bekasi
Dana Desa Bisa Juga Digunakan Untuk membantu Siswa Yang tidak mampu agar Tetap Berlanjut Sekolah Hingga Lulus,Baik Itu SD,SMP, SMA/SMK
Menurut Ade Kuswara, setiap aparatur desa wajib menggunakan anggaran secara bertanggung jawab agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bilamana Ada Dugaan Pihak Lain di desa Sumberjaya terlibat Dalam kasus korupsi Dana Desa 2,6 milyard Segera diamankan Oleh Pihak Kejari Kabupaten Bekasi guna dimintai Keterangan
Bupati Ade berharap kasus ini bisa menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Bekasi. “Jangan sekali-kali menyalahgunakan dana desa, gunakan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
(Uding)
Tidak ada komentar