Teropongtimeindonesia – Jakarta- Kementerian Komunikasi dan Informatika mengambil langkah tegas terhadap penyebaran konten yang dilakukan oleh Akun Youtube M. Kece seorang yang murtad diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Hingga pernyataan ini disampaikan, Kementerian Kominfo
telah melakukan pemutusan akses terhadap 20 video dari akun Youtube M. Kece,
serta 1 video dari platform TikTok. Upaya koordinasi dengan para pengelola
platform, serta Kementerian/Lembaga terkait terus dilakukan untuk mencegah
penyebaran dan penyalahgunaaan konten tersebut.
Dari sisi Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun
2016, tindakan pemilik akun Youtube M. Kece dapat dikategorikan sebagai
pembuatan konten yang melanggar pasal 28 ayat 2 jo. pasal 45A yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan
untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan
(SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Upaya penanganan konten terhadap akun Youtube M. Kece
dilakukan sesuai dengan beberapa ketentuan perundangan berikut, antara lain:
PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem
Transaksi Elektronik (PSTE), khususnya pada Pasal 5 terkait larangan bagi
Penyelenggara Sistem Elektronik untuk memuat konten yang melanggar aturan dan
Pasal 96 terkait klasifikasi dan definisi konten yang melanggar peraturan;
Peraturan Menteri (PM) No. 5 tahun 2020, khususnya
Pasal 13 mengenai kewajiban pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan
Dokumen Elektronik yang dilarang, serta Pasal 15 mengenai ketentuan waktu serta
prosedur pemutusan akses konten yang dilarang; serta
Peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Patroli siber selama 24/7 untuk menemukan dan
menindaklanjuti konten-konten yang melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku akan terus dilakukan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan terus menjaga
perdamaian baik di ruang fisik maupun ruang digital. Jika masyarakat menemukan
konten yang melanggar Undang-Undang, termasuk penodaan agama, termasuk yang
diduga memiliki muatan penodaan agama dan/atau informasi yang dapat menimbulkan
rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar
golongan (SARA), dapat dilaporkan melalui aduankonten.id dan kanal pengaduan
lain yang disediakan.
(Edwin Asmara)

Tidak ada komentar